UMP DKI 2013 Beratkan 60 Perusahaan
Menurutnya hal tersebut diluar mekanisme yang berlaku dan cenderung dipolitisasi
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2,2 juta dinilai sangat memberatkan bagi 60 perusahaan dari Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing dan Marunda.
Menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, 60 perusahaan tersebut akan mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP DKI 2013 karena tak sanggup membayar upah berdasarkan UMP 2013.
"Perusahaan ini meminta agar tetap pada besaran UMP DKI 2012 sebesar Rp 1,5 juta. 60 perusahaan dari KBN Cilincing dan Marunda ini bergerak di sektor industri Garmen. Mereka mengadu pada Apindo karena keberatan," ujar Sarman, Minggu (25/11/2012).
Sarman menjelaskan perusahan yang ada di KBN sendiri terdiri dari 80 perusahaan yang rata-rata mempekerjakan sekitar 1.000 orang, menolak Pemenakertrans nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan UMP 2013. Menurutnya hal tersebut diluar mekanisme yang berlaku dan cenderung dipolitisasi
"Mereka minta UMP DKI 2013 tetap Rp 1.529.150. Rata rata perusahaan ini memperkerjakan 1.000-1.500 pekerja. Kenaikan UMP bisa menimbulkan perusahaan garmen yang ada di KBN akan melakukan PHK besar-besaran," paparnya.