Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Pertama Kerja, Pegawai Pemprov DKI Gunakan Busana Betawi

Sejak pagi, kantor Balai Kota, Jakarta Pusat ini hampir semua pegawai menggunakan busana betawi.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Hari Pertama Kerja, Pegawai Pemprov DKI Gunakan Busana Betawi
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas Timothy
SERAGAM BETAWI - Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenakan busana betawi di hari perdana kerja tahun 2013. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (2/1/2013) merupakan awal pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masuk kerja. Hari ini pun semua pegawai wajib menggunakan seragam busana Betawi.

Sejak pagi, kantor Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat ini hampir semua pegawai menggunakan busana betawi.

Pegawai perempuan menggunakan busana betawi dengan setelan Kebaya menggunakan songket dan yang laki-laki menggunakan pakaian adat betawi berupa baju koko dengan celana bahan berwarna gelap.

Saat sejumlah pegawai yang ditemui Tribunnews.com, pegawai baik laki-laki maupun perempuan tidak merasa kesulitan untuk beraktivitas.

"Nggak ribet kok, ini nyaman," kata seorang pegawai perempuan.

Laki-laki pun demikian. Seperti Asisten Bidang Kesehatan Masyarakat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Mara Oloan mengungkapkan bahwa menggunakan pakaian adat ini justru memberikan keluwesan tersendiri.

Berita Rekomendasi

"Enak pakai ini. Luwes, sederhana, adem dan tenang," kata Mara.

Meskipun demikian, beberapa pegawai Pemprov DKI ada yang tidak menggunakan seragam busana Betawi. Mereka beralasan belum mempersiapkan busana betawi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan, Sylviana Murni mengatakan, seragam busana Betawi yang digunakan merupakan kewajiban yang harus ditaati oleh seluruh pegawai dari jajaran Pemrov sampai kebawah, yang diatur dalam Pergub nomor 209 tahun 2012.

"Hari Rabu kami pakai baju khas daerah. Ini pertama kali disyaratkan oleh Gubernur DKI," kata Sylviana.

Karena ini merupakan kewajiban, maka Sylviana mengungkapkan ada sanksi yang dikenakan kepada pegawai yang tidak menggunakan seragam busana betawi di hari Rabu.

"Sanksinya mengacu kepada PP Nomor 53 tahun 2010. Disana ada pasal yang menjelaskan mengenai kewajiban menjalankan Pergub," kata Sylviana.

Namun, Sylviana mengungkapkan, sanksi yang diberikan bukanlah bersifat represif, apabila ada yang tidak menggunakan, langsung dikenakan sanksi.

"Tahapan preventif ini pertama disosialisasikan, lalu teguran 1 sampai 3, lalu ada disiplin ringan sampai berat," kata Sylviana.

Mengingat Belum ada pemberlakuan seragam busana DKI, Sylviana mengatakan, pihaknya masih memberikan toleransi kepada pegawai yang belum menggunakan seragam busana.

"Untuk minggu ini kami masih memberikan toleransi lah. Kan memang perlu dipersiapkan. Tetapi sudah pasti ada (busana betawi). Kan sering digunakan kalau ada perayaan-perayaan yang diharuskan menggunakan pakaian betawi," ucap Sylviana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas