Polisi Panggil Saksi Ahli Tabrakan Maut Jagorawi
Minggu ini kepolisian berencana melayangkan panggilan pada saksi ahli untuk membuat terang kasus kecelakaan maut dengan tersangka Rasyid Rajasa.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai memeriksa sejumlah saksi terkait serangkaian kecelakaan maut di Jagorawi beberapa waktu lalu, minggu ini kepolisian berencana melayangkan panggilan pada saksi ahli untuk membuat terang kasus kecelakaan maut tersebut.
"Untuk pemeriksaan kendaraan oleh saksi ahli, minggu ini penyidik dari Subdit Gakum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan melayangkan panggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (7/1/2013).
Menurut Rikwanto, tujuan dipanggilnya saksi ahli tersebut yakni membantu menjelaskan kecelakaan dari segi teknis. "Penyidik memanggil saksi ahli dari PT. Astra selaku produsen Daihatsu Luxio dan dari pihak BMW untuk membuat terang kasus tersebut secara teknis," ungkap Rikwanto.
Dikatakan Rikwanto, saat peristiwa tabrakan terjadi, pintu belakang Luxio terbuka dan menyebabkan penumpang terpental ke luar. Dan hal inilah yang akan diselidiki. Mengapa pintu belakang tersebut bisa sampai terbuka.
Rasyid Amrullah Rajaza sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dirawat di RSPP. Rasyid juga diancam pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009 mengenai berkendara dalam kondisi tertentu dan Pasal 310 mengenai Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.