Kementerian PU Siap Tanggung Jawab Jika Ada Korban Meninggal karena Jalan Rusak
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan bertanggung jawab terhadap semua korban yang meninggal karena jalan rusak.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan bertanggung jawab terhadap semua korban yang meninggal karena jalan rusak. Sebab, jalanan berlubang dan tanah longsor adalah tanggung jawab PU.
"Jika ada yang meninggal, pemerintah dalam hal ini Kementerian PU siap bertanggung jawab," ujar Dirjen Bina Marga Djoko Murdjanto, di Kantor Kementerian PU, Rabu (23/1/2013).
Djoko menuturkan, hingga kini belum ada pengendara yang meninggal akibat jalan rusak setelah banjir. Jika pun terjadi kecelakaan, itu karena kesalahan sang pengemudi.
"Dari pengamatan yang ada belum pernah. Itu hampir sebagian karena urusan manusia-nya," jelas Djoko.
Dalam prosesnya nanti, jika terjadi kecelakaan, maka polisi yang lebih dulu datang untuk melakukan investigasi terkait penyebab kecelakaan.
"Kecelakaan bisa disebabkan beberapa hal, di antaranya adalah kelalaian si pengemudi, kondisi cuaca, ataupun kondisi jalan. Kalau jalan nanti urusan kami, tergantung kepolisian nanti mendeteksi," papar Djoko Murjanto. (*)