Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Potongan Rambut Rasyid Bergaya Spike

Ada yang baru saat M Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013).

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Potongan Rambut Rasyid Bergaya Spike
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (14/2/2013). Rasyid didakwa atas kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada yang baru saat M Rasyid Amrullah Rajasa menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur, Kamis (14/2/2013).

Menggunakan kemeja lengan panjang parlente berwarna biru muda, rambut putra Menko Perekonomian juga memiliki potongan baru.

Untuk anak muda seusianya, potongan rambut model spike sangat cocok dengan bentuk wajahnya.

Masuk ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, wajah Rasyid juga tampak tegang. Beberapa kerabat terlihat memberikan motivasi sambil menepuk pundak Rasyid dan berkata, "semangat Mas, harus kuat."

Duduk di kursi terdakwa dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Soeharjono, Rasyid ditanya oleh hakim, "apakah Saudara benar Rasyid Amrullah Rajasa?"

"Benar," jawab Rasyid di pengadilan yang berlokasi di Jalan Dr Sumarno Pulogebang, Jakarta Timur.

Kemudian, majelis hakim mempertanyakan kondisi kesehatan Rasyid.

Berita Rekomendasi

"Apakah saudara Rasyid dalam kondisi sehat?".

"Sehat," jawab Rasyid.

Hakim: Anda ditahan atau tidak?

Rasyid: Tidak ditahan.

Hakim: Apakah Anda sudah mengerti?


Rasyid: Sudah yang mulia.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Oktiniwati, ibunda Rasyid, juga hadir dan duduk di barisan paling depan.

Sambil terus berdzikir menggunakan tasbih, Okke hadir dengan kerudung kuning dan baju gamis bermotif bunga. Hadir juga kekasih Rasyid, Prilla Kinanti, bersama seorang temannya.

Sebelumnya, Rasyid sempat mengalami perawatan akibat trauma psikologis, dan ia sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Rasyid diduga mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi melebihi 100 kilometer per jam dalam kondisi mengantuk, hingga terjadi kecelakaan maut di Tol Jagorawi arah Bogor, KM 3.500.

Mobil BMW B 272 HR yang dikemudikan Rasyid menghantam angkutan umum jenis Daihatsu Luxio F 1622 CY, hingga dua penumpangnya meninggal dunia, dan lainnya luka-luka.

Ia kemudian dijadikan tersangka. Namun, Rasyid tidak ditahan karena menjalani perawatan di RS Pusat Pertamina, yang kemudian dipindahkan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi menerapkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal yang dikenakan adalah pasal 283 tentang Mengemudi dalam Kondisi Tertentu, pasal 287 tentang Melanggar Rambu Lalu Lintas, dan pasal 310 mengenai Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas