Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Tegur Saksi Ahli Puslabfor Mabes Polri

Muhammad Tri Sayogo, anggota Fisikal Forensik Puslabfor Mabes Polri menjadi saksi ahli dalam sidang atas terdakwa Rasyid Amrullah

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Majelis Hakim Tegur Saksi Ahli Puslabfor Mabes Polri
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Rasyid Amrullah Rajasa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Tri Sayogo, anggota Fisikal Forensik Puslabfor Mabes Polri menjadi saksi ahli dalam sidang atas terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa terkait kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang.

Dalam sidang kali ini, Ketua Majelis hakim berkali-kali menegaskan kepada saksi ahli memberikan pendapat bukan fakta peristiwa.

Hal itu terjadi pada saat ketua hakim majelis J. Soeharjono menanyakan apakah Kecepatan antara massa mobil depan Daihatsu Luxio dengan massa mobil belakang BMW X5 milik Rasyid, akankah kecepatan ini menimbulkan resiko terjadi kecelakaan?

"Saya rasa beresiko. Kalau kecepatan 70 kilometer, dipukul kecepatan lebih cepat dia akan dapat energi lebih. Penumpang akan terima momentum, sopirnya luxio seharusnya merasa. Kira-kira kecepatan dengan adanya dorongan dari kecepatan awal 80 kilometer, dipastikan mobil di belakang lebih cepat," kata Tri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (25/2/2013).

Saat itulah Ketua Majelis Hakim J. Soeharjono mengatakan kepada saksi bahwa sejak awal persidangan kalau saksi ahli merupakan fakta persidangan bukan pendapat ahli yang diharapkan bisa memberikan gambaran pada kecelakaan tersebut.

"Sejak awal 'mindset' anda sudah salah. Kita mencoba membuka soal teknis yang ada pada kecelakaan tersebut yang kita tidak tahu, jujur saya bukan ahli (otomotif). Kalau soal pidana hukum kami ahlinya," katanya.

Hingga pukul 14.00 WIB, sidang telah memeriksa dua orang saksi. Pertama ialah Ditung, petugas ambulans dari Jasa Marga. Kedua, ialah Muhammad Tri Sayogo, anggota Fisikal Forensik dari Mabes Polri. Jika sesuai rencana, setidaknya ada lima saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas