Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jaksa Bandingkan Kasus Rasyid Rajasa dengan Afriyani

Ditambah lagi pihak keluarga korban tidak sepenuhnya menerima terjadinya kecelakaan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Jaksa Penuntut Umum, Teuku Rahman telah menuntut terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi Rasyid Rajasa dengan ancaman selama delapan bulan penjara.

Saat ditanya alasan dirinya menjatuhkan pidana penjara terhadap Rasyid Rajasa selama 8 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan dan pidana denda Rp 12 juta subsider kurungan 6 bulan, Teuku angkat bicara.

"Setelah dilihat dari fakta persidangan sosiologis, psikologis dan yuridis yang telah ditelaah, maka kami menuntut seperti itu," kata Teuku usai persidangan.

Dijelaskan Teuku, fakta persidangan sosiologis, psikologis dan yuridis yang dilihat, i adanya perdamaian antara pihak keluarga terdakwa dengan para korban. Baik pihak terdakwa maupun korban, lanjutnya, telah menganggap kejadian tersebut sebagai musibah.

"Berbeda dengan kasus Afriyani, kalau Afriyani kan jelas dia dalam keadaan pengaruh narkoba dan alkohol. Ditambah lagi pihak keluarga korban tidak sepenuhnya menerima terjadinya kecelakaan," ungkap Teuku.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas