Kelompok Hercules Acungkan Senjata Tajam Saat Polisi Apel
Setelah mengantongi laporan dari masyarakat, sekitar 30 personel kepolisian Metro Jakarta Barat melakukan apel di lokasi
Penulis: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyergapan kelompok Hercules Cs di Komplek Pertokoan Rich Place, Jalan Meruya Ilir, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013) sore berlangsung cukup dramatis.
Setelah mengantongi laporan dari masyarakat, sekitar 30 personel kepolisian Metro Jakarta Barat melakukan apel di lokasi tersebut sekitar pukul 16.00 WIB yang dipimpin Kanit Krimum AKP Marbun. Apel di dua lokasi sebelumnya berlangsung sukses, tetapi saat di Kembangan justru mendapat perlawanan.
Pada saat polisi sedang apel, tiba-tiba sekelompok orang dari kelompok Hercules datang mengganggu jalannya apel.
"Kelompok 'preman' tersebut mengganggu apel dengan cara-cara tidak sepatutnya seperti membunyikan kendaraan sepeda motor keras-keras, kemudian melintas didekat yang apel dan mengacung-acungkan senjata tajam dan lain-lain," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (9/3/2013).
Melihat situasi yang semakin brutal, kemudian Polres Jakarta Barat menurunkan penambahan pasukan dan ditangkaplah lima orang dengan barang bukti senjata tajam.
Kemudian Polres Jakarta Barat meminta penambahan pasukan ke Polda Metro Jaya sehingga kekuatan menjadi 75 orang. Kekuatan tersebut kemudian mengepung tempat Hercules dan melakukan penyisiran di lokasi kejadian.
"Kemudian mereka makin berani, Polres Jakarta Barat meminta bantuan Polda Metro Jaya dan kepada kelompok preman dijaring dan dapat 51 orang, walau susah payah kita melakukan pengepungan ada perlawanan dari mereka, sempat baku pukul dan kendaraan petugas mengalami kerusakan Semua yang terjaring dibawa ke Polda," ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Hercules Rozario Marshal bersama 49 anak buahnya resmi menjadi tersangka. Hercules jadi tersangka diduga melakukan penghasutan terhadap sejumlah orang, melakukan perlawanan terhadap petugas, kepemilikan senjata api, dan pemerasan.
Dari 51 orang yang diamankan tim gabungan Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya, kepolisian resmi menetapkan 50 orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan pasal beragam.
"Dari 51 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakuka pemeriksaan, berdasarkan hasil pemeriksaan 50 orang terbukti meakukan pelanggara hukum dan kita lakukan penahan," kata Rikwanto.
Sementara satu orang lainnya atas nama Samin dilepas kartena tidak terbukti. Ia hanya melintas d lokasi saat kejadian sehingga polisi mengamankannya.
"Satu orang tidak melakukan apa-apa, sehingga kita lepas," ujarnya.
Dari 50 orang yang dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan satu diantaranya Hercules.
"Hercules dan M Sidik mereka dikenakan pasal 160 tentang penghasutan dan melawan petugas yang sah pasal 214 KUHP. Hercules juga dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena dirumahnya juga ditemukan senjata jenis FN dengan pelurunya 27 butir tanpa izin. Hercules juga terkena kasus pemerasan," ungkap Rikwanto.
Semntara 46 tersangka lainnya dilakukan penahanan dengan tuduhan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama dan pasal 214 KUHP karena melawan petugas, serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Kemudian satu orang lainnya dikenakan undang-undang darurat karena membawa senjata api tanpa izin.
"Mulai sore ini dilakukan penahanan dan akan berlanjut pada proses menuju persidangan," ucapnya.