Sebelum Aborsi Siswi SMK Cisauk Bersenggama Lima Kali dengan Pacar
SI (17), siswi kelas 3 sebuah SMK di Cisauk yang tega menggugurkan janinnya berusia 6 bulan di WC sekolah
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SI (17), siswi kelas 3 sebuah SMK di Cisauk yang tega menggugurkan janinnya berusia 6 bulan di WC sekolah, Selasa (5/3/2013) lalu pukul 09.30 Wib ternyata sudah lima kali berhubungan badan dengan sang kekasih DRW alias Deni (19) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Shinto Silitonga mengatakan SI yang merupakan ibu dari janin tersebut dan kekasihnya DRW alias Deni sudah menjalin hubungan sejak dua tahun lalu.
"Saat diperiksa ternyata diketahui DRW alias Deni telah lima kali menyetubio SI sejak pertengahan tahun 2012. DRW alias Deni ini tidak bekerja, dia pengangguran," ungkap Shinto pada Tribunnews.com, Sabtu(9/3/2013).
Shinto menjelaskan berdasarkan pengakuan dari sepasang kekasih tersebut, hubungan intim suami istri biasa mereka lakukan baik di rumah DRW alias Deni dan juga di rumah SI.
Shinto juga mengungkapkan jika persetubuhan antara keduanya dapat terjadi karena situasi di rumah keduanya sedang sepi, karena orangtua DRW alias Deni dan SI sedang tidak ada di rumah atau sedang tertidur.
"Biasanya mereka melakukan ini saat situasi tengah sepi. Baik di rumah SI sendiri maupun di rumah DRW alias Deni," kata Shinto.
Shinto juga mengatakan bahwa kejadian tersebut seharusnya menjadi pembelajaran berharga tidak hanya bagi keluarga DRW alias Deni dan SI, tapi juga bagi masyarakat umum.
"Kami mengimbau masing-masing keluarga selalu mendampingi perkembangan anak-anaknya. Tanamkan nilai agama dan norma sosial bagi anak-anak," tegas Shinto.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, penyidik dari Polresta Tangerang telah menetapkan status tersangka terhadap DRW alias Deni (19) kekasih dari SI (17), siswi kelas 3 sebuah SMK di Cisauk yang menggugurkan janinnya berusia 6 bulan di WC sekolah, Selasa (5/3/2013) lalu pukul 09.30 Wib
Dan sampai saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.
"DRW alias Deni ini merupakan teman dekat SI. SI sendiri merupakan ibu yang menggugurkan bayi yang dikandungnya di toilet sekolah," ucap Bambang, Sabtu (9/3/2013) saat rilis di Polresta Tangerang.
Bambang juga menuturkan, SI nekat menggugurkan kandungannya saat ujian dan di WC sekolah lantaran takut oleh orangtua dan keluarganya jika SI sudah berbadan dua.
Bahkan saat pemeriksaan, SI sendiri mengakui jika dirinya hamil setelah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan DRW alias Deni.
Lebih lanjut, Bambang menuturkan pasca kejadian penemuan janin bayi, sekolah tersebut sempat geger. Dan pihak sekolah secara paralel menginformasikan peristiwa itu ke Polsek Cisauk. Kemudian membawa SI ke RSUD Tangerang karena kondisinya sangat lemah pasca menggugurkan kandungannya.
"Atas peristiwa itu, kami langsung buat laporan polisi model A. Dan penyidik dari Polsek Cisauk telah memeriksa 5 saksi yang mengetahui temuan janin tersebut," kata Bambang.
Bambang menjelaskan terhadap SI bisa disangkakan dengan pasal 341 KUHP. Berbeda dengan SI, atas perbuatannya DRW alias Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah menyetubuhi SI, yang diketahuinya secara sadar masih berstatus anak. Atas perbuatannya, DRW alias Deni dikenakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.