Kadis Perumahan DKI Pelajari Pengusiran Penyewa Rusun Marunda
pihak ketiga yang menyewa rumah susun, yang diusir oleh pemberi sewa di rumah susun Marunda, Jakarta Utara.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Jonathan Pasodung memastikan akan mempelajari terlebih dahulu kasus pengusiran pihak ketiga yang menyewa rumah susun, yang diusir oleh pemberi sewa di rumah susun Marunda, Jakarta Utara.
"Ya nanti yang menyewa akan kami pelajari," ujar Jonathan usai Musrenbang di Balai Agung, Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Jonathan mengungkapkan, pihaknya kini telah memanggil keduabelah pihak, antara penyewa dan yang pemberi sewa unit rusun Marunda tersebut untuk mendengarkan keterangan duduk perkaranya.
"Nah itu dia, dikantor saya sedang ada yang memanggil pihak-pihaknya di Marunda," kata Jonathan.
Lebih lanjut, Jonathan menegaskan pihaknya akan mengambil langkah sesuai prosedur, bahwa bagi warga yang tidak berhak menempati unit hunian lalu disewakan ke pihak ketiga, maka akan diputus atau diusir dari unit hunian tersebut.
"Sekali lagi, yang tidak berhak tinggal disitu, yang cuma sekedar mengambil unit hunian lalu disewakan, ini akan kami putus (usir)," kata Jonathan.
Sebelumnya diberitakan, pemilik asli rusun Marunda kembali ke unit huniannya dan mengusir pihak ketiga yang menyewa unit hunian tersebut.
"Kejadiannya tadi pagi. Pemilik asli kembali ke unit aslinya. Yang mengontrak kemudian diminta pergi," ujar Wakil Ketua RW 10 Rusunawa Marunda, Didik Suwandi, Senin, (1/4/2013).
Didik menceritakan, kedua unit yang ingin diambil kembali pemiliknya ada di Cluster A Rusunawa Marunda Blok Bandeng. Adapun nomor unitnya adalah unit 113 dan 118 milik Naryadi dan Nene.
Proses pengambilan itu sendiri, kata Didik, melibatkan preman. Dua orang berbadan besar datang tadi pagi untuk memperingatkan penghuni kedua unit terkait. Untungnya, tak sampai terjadi kericuhan.
"Penyewa unit juga tak langsung diusir. Mereka diberi batas waktu tiga hari untuk mengosongkan atau akan diusir secara paksa," ujar Didik menjelaskan.
Didik menambahkan, pemilik asli unit 113 diketahui hendak menjual unit yang dimiliknya ke orang lain. Sementara itu, pemilik unit 118 ingin mengambil kembali unitnya untuk diri sendiri.
Didik mengatakan, baik Naryadi dan Nene tak ada di tempat saat ini. Mereka tengah melapor ke Dinas Perumahan. Pemerintah DKI Jakarta sudah mengumumkan bahwa para pengontrak tak boleh diusir. Pemilik asli yang tidak menempati hak mereka justru yang akan dihapus haknya. Akibat ancaman itu, mereka kini mulai kembali.
Staff Dinas Perumahan DKI Jakarta Hendriansyah yang diperbantukan di Marunda mengkonfirmasi upaya pengambilan paksa itu. Ia berkata, pihak Dinas Perumahan DKI Jakarta akan segera mengurusnya.
Hendriansyah berpesan kepada penyewa unit agar tak takut dengan upaya pengusiran. Ia berkata, selama warga sudah mulai mengurus pemutihan, maka mereka tak bisa diusir oleh pemilik unit yang disewakan.
"Pada dasarnya, pemilik unit yang asli kan sudah salah. Mereka menyewakan apa yang tak boleh disewakan. Oleh karena itu, sudah sepantasnya mereka tak berhak tinggal di unit asli mereka," ujar Hendriansyah.