Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Silakan Buruh Gugat Suratnya yang Mendukung Penangguhan UMP

GubernurJoko Widodo mempersilakan aktifis buruh menggugatan penangguhan kenaikan UMP ke PTUN Jakarta.

Editor: Domu D. Ambarita
zoom-in Jokowi Silakan Buruh Gugat Suratnya yang Mendukung Penangguhan UMP
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ribuan buruh di Jakarta berunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu (24/10/2012). Buruh berunjuk rasa untuk mendesak Pemprov DKI menaikkan upah minimum provinsi tahun 2013 hingga menjadi Rp 2,8 juta dari semula Rp 1,8 juta per bulan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mempersilakan aktifis buruh mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Buruh menggugat surat kuasa (SK) Gubernur DKI mengabulkan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2013 sebesar Rp 2,2 juta yang diajukan delapan perusahaan.

"Ya ndak apa-apa, menaikkan juga ada yang gugat," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Jokowi menjelaskan gugatan buruh terhadap penangguhan UMP suatu hal yang wajar. Alasan dia, ketika UMP dinaikkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia juga menggugatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sudah naik, ada yang minta penangguhan, dan juga digugat. Ya nggak apa-apa," kata mantan Wali Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah tersebut.

Ia menambahkan saat negara Indonesia mempunyai hobi baru dalam penentuan suatu kebijakan Pemerintah, hal ini merupakan ciri khas dari negara yang demokratis. "Kita ini memang hobinya baru gugat-menggugat dalam semua hal. Negara ini hobinya baru gitu, ndak apa-apa," kata ayah dari tiga anak ini.

Tim Advokasi Buruh untuk Upah Layak (TAB-UL) menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Buruh mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung Jakarta Timur.

BERITA REKOMENDASI

"Selain Jokowi, kami juga menggugat Gubernur Jawa Barat Aher (Ahmad Heryawan) dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah," ujar Baharain salah satu anggota TAB-UL usai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta Timur Jalan Penggilingan, Cakung, Senin (22/4/2013).

Bahrain menuturkan Saat ini proses gugatan Gubernur Jawa Barat telah masuk tahap pembuktian, yang akan digelar, Kamis (2/5/2013).

"Sementara Gubernur Banten kemarin sudah didaftarkan pada Selasa 16 April 2013, sampai saat ini untuk jadwalnya belum kami dapatkan," katanya.

Menurut Baharain gugatan yang dilakukan oleh serikat buruh dikarenakan ketiga gubernur tersebut menyetujui penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP). (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas