Polres Jakarta Timur Tangkap Tiga Pengedar Ganja
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya dibawa ke kantor polisi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur meringkus tiga pengedar ganja sekaligus dalam satu malam pada Sabtu (20/4/2013) malam hingga dini hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dibawa ke kantor polisi.
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Didik Haryadi mengungkapkan, penangkapan ketiga pengedar itu berawal dari laporan dari masyarakat akan peredaran narkotika di wilayah Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Pukul 20.30 WIB kita tangkap tersangka yang pertama atas nama Dody Andreas Franata (19), bersama barang bukti. Status pengangguran," kata Didik di Mapolres Jakarta Timur, Senin (22/4/2013).
Didik menuturkan, Dody ditangkap di sebuah lapangan Sabumi, Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, saat tengah menunggu pembeli. Namun sayang, Polisi hanya berhasil menemukan tiga linting daun ganja siap hisap dengan berat 2,52 gram. Di rumah pun, tidak ditemukan lagi barang bukti.
Menurut pengakuan Dody, ia mendapatkan ganja itu dari Mirza Naufa (20), sebagai salah satu rekan yang beroperasi di wilayah yang sama. Mirza yang juga berstatus pengangguran itu pun ditangkap beberapa jam kemudian di rumahnya, dekat dengan rumah Dody. Di dalam rumahnya, sebanyak 19, 68 gram ganja berhasil disita.
Tak berhenti sampai di situ, Mirza menyebut salah seorang rekan bandar ganja lainnya saat diinterogasi Polisi, yakni bernama Ilham Budiman, 20 tahun, yang juga berstatus tak punya pekerjaan.
"Pukul 02.00 WIB, Polisi menjemput dari rumah Ilham di Gang Sampurna, Kelurahan Tengah, Kramat Jati. Dari tangan Ilham, barang buktinya agak banyak, yaitu 79 gram ganja yang sudah siap diedarkan. Tiga orang tersangka dan barang buktinya masing-masing pun kita amankan," lanjut Kompol Didik.
Kini, ketiganya diperiksa di Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. Mereka diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.