Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hiswana Migas Minta Jokowi Buat Pergub Pengaturan BBM Bersubsidi

Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi meminta

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Hiswana Migas Minta Jokowi Buat Pergub Pengaturan BBM Bersubsidi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2013). PT Pertamina melakukan persiapan terhadap kemungkinan diberlakukannya kebijakan BBM subsidi dua harga oleh pemerintah. Langkah-langkah yang dilakukan Pertamina adalah pengelompokan SPBU, penyiapan identitas SPBU, sosialisasi, koordinasi dengan stakeholder terkait, dan pembentukan posko satgas. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi meminta gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), membuat peraturan gubernur (Pergub) tentang pengaturan BBM bersubsidi. Dengan adanya Pergub tersebut, semua kendaraan di Jakarta dijatahi kuota untuk mengkonsumsi BBM bersubsidi.

"Di DKI Jakarta harus dibuat pergub, soalnya cara itu sudah efektif di beberapa daerah," ujar Eri, Minggu (28/4/2013).

Eri menjelaskan beberapa daerah yang sudah mempunyai Pergub pengaturan konsumsi BBM bersubsidi ada di Kalimantan Timur, dan beberapa kabupaten di Jawa Tengah. Menurut Eri Pergub itu efisien untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi adanya penimbunan BBM bersubsidi.

"Semua kendaraan dijatahi jadi 20 ribu kiloliter untuk kendaraan roda dua sehari, 150 ribu kiloliter kendaraan roda empat," jelas Eri.

Untuk bisa terealisasi Pergub tersebut, Hiswana Migas membutuhkan kerjasama dengan beberapa pemangku pejabat lainnya seperti Organda dan Pemda setempat.

"Kerjasama Organda, Hiswana, dan Pemda, pengawasannya di SPBU. Kalau zaman dulu ada kontraktor prinsip ekonomi yang mengendalikan harga," papar Eri.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas