Bos Buruh Pabrik Kuali Janji Bayar Upah Para Buruh
Yuki Irawan (41), bos pabrik kuali Tangerang yang menjadi tersangka kasus perbudakan dan penganiayaan, janji
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Yuki Irawan (41), bos pabrik kuali Tangerang yang menjadi tersangka kasus perbudakan dan penganiayaan, janji membayar upah para buruhnya.
Hal itu disampaikan Yuki saat bertemu dengan anggota Komisi III DPR, Indra, di Mapolres Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (6/5/2013) petang.
Dari 34 buruh yang dipekerjakan Yuki, hampir sebagian besar tidak dibayar upahnya.
"Saya ketemu dengan tersangka Pak Yuki, saya minta penjelasan ke dia, saya minta dia membayar upah. Ini tentu harus diproses. Saya berkepentingan agar hak pekerja harus diselesaikan. Alhamdulillah, tersangka menyanggupinya. Katanya dalam waktu dekat. Mungkin nanti keluarganya dia yang follow up," ujar Indra di Mapolres Tangerang,
Selaku mitra kerja, Indra menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian Tangerang yang berhasil mengungkap kasus memilukan ini.
Menurutnya, terbuka kemungkinan ada kasus serupa atau justru lebih mengenaskan terjadi di tempat lain. Karenanya, pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bersama kantor dinasnya di daerah harus mengoptimalkan pengawasan terhadap kegiatan produksi yang menggunakan jasa buruh.
"Ini cermin bahwa 'negara lalai' melindungi buruh. Kalau Disnaker, Kementerian Tenaga Kerja menjalankan fungsinya dengan baik, kasus ini mungkin bisa dihindari sedini mungkin," kata Indra, anggota Fraksi PKS yang berasal dari Dapil Banten III itu.