Bos Perbudakan Tangerang Ternyata Adik Ipar Kepala Desa
PDI Perjuangan mengecam dugaan pembiaran oleh aparat pemerintahan dan keamanan di Desa Lebak Wangi atas praktik kerja paksa.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan mengecam keras kelalaian masyarakat terutama dugaan pembiaran oleh aparat pemerintahan dan keamanan di Desa Lebak Wangi atas praktik kerja paksa. Praktek perbudakan itu melibatkan hampir 40 pekerja dan sebagian anak-anak hingga mencapai 6 bulan.
"Yang mengejutkan, kades tersebut adalah kakak ipar si pemilik pabrik, yang tentu kita tolak alasan 'tidak tahu' dari kades mengingat tugas kades mengetahui detail tiap rumah tangga di wilayahnya," kata Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Senin (6/5/2013).
Eva juga mengecam babinkamtibmas maupun babinsa yang menyatakan tidak tahu keberadaan pabrik dengan praktek kerja paksa tersebut. PDIP, kata Eva, menuntut Polri melakukan investigasi dan mengenakan pasal-pasal kumulatif maksimal baik yang ada di UU Perdagangan Orang, Perlindungan Anak, UU HAM, Tenaga Kerja/Perburuhan maupun KUHP.
"Baik Pemda, POLRI maupun TNI juga harus menghukum kelengahan aparat-aparat kades babinkamtimas dan babinsa yang diduga melakukan pembiaran atas praktek perbudakan yang tidak dapat kita terima secara akal sehat karena di luar perikemanusiaan," ujar Anggota Komisi III ini.
Hal Ini pembelajaran pahit bahwa ternyata Banten dan terutama Tangerang bukan tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak. PDIP mendesak Pemerintah segera memenuhi hak-hak para korban baik atas keadilan, pendampingan hukum, kesehatan fisik dan psikologis, maupun ekonomi.
"Sekaligus PDIP mendorong Kemendagri dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPP) unt mempercepat dan memperluas pelaksanaan MoU tentang perlunya pemda menjadikan wilayahnya menjd tempat yang ramah dan aman bagi anak-anak," tukasnya.
Seperti diberitakan sejumlah buruh di perusahaan pengolahan limbah menjadi aluminium balok dan kuali disiksa di pabriknya di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.
Sejumlah karyawan yang kabur dari sekapan melaporkan majikannya tersebut ke Kontras dan Komnas HAM. Kemudian Komnas HAM berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya hingga akhirnya Polresta Tangerang atas instruksi dari Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan.