Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Ungkap Penipuan Rental Alat Berat Senilai Rp 109 Juta

Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan iklan rental

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro Ungkap Penipuan Rental Alat Berat Senilai Rp 109 Juta
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto bersama Kasubdit Cyber Crime, AKBP Audie S Latuheru saat rilis di Polda Metro, Rabu (8/5/2013) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan iklan rental alat berat, PT Abhipatra Mudawana melalui media online bernilai Rp 109 juta.

Kasubdit Cyber Crime, AKBP Audie S Latuheru mengatakan dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil meringkus dua tersangka dan dua lainnya masih DPO.

"Total tersangka ada empat orang, dua tersangka yang berhasil diringkus yakni WS yang berperan membuat iklan dan email, SL berperan memagang nomor telpon untuk menjawab pertanyaan korban, dan dua DPO lainnya yaitu WU yang berperan memberi masukan teknik alat berat dan MD berperan penyedia dan pemilik rekening," ungkap Audie, Rabu (8/5/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Audie mengatakan modus yang dilakukan para tersangka yakni memasang iklan menawarkan dan menyewakan alat-alat berat berupa crane di iklan gratis dengan mengaku menggunakan nama perusahaan PT Abhipatra Mudawana.

Lalu korban bernama Bernardus Dwijoga Pradana Iswara dari PT CS tertarik dan menghubungi tersangka melalui handpone dan email. Setelah sepakat, korban diminta mengirim uang untuk biaya sewa ke rekening Bank Mandiri sejumlah Rp 109.074.000. Namun sampai saat ini alat berat itu tak kunjung dikirim.

Tak hanya meringkus para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni CPU warna hitam, printer, monitor, witeless, flask disk, modem, HP, TV, kulkas dan mesin cuci.

"Motivasi mereka ya untuk mendapatkan uang semata. Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 28 ayat 1 UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, ancaman diatas 5 tahun," kata Audie.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas