Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas: Jika Terlibat Perbudakan Oknum Polisi Harus Dihukum

Kompolnas menyoroti dan terus memantau proses penyidikan kasus perbudakan 34 buruh kuali yang dilakukan oleh tersangka Yuki Irawan dan mandornya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kompolnas: Jika Terlibat Perbudakan Oknum Polisi Harus Dihukum
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Lima orang tersangka pelaku penyekapan dan tindak kekerasan terhadap buruh pabrik industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium terlihat saat rilis di Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013). Polres Kota Tangerang dan Kontras menggerebek serta membebaskan 34 buruh yang disekap di pabrik wajan di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kompolnas menyoroti dan terus memantau proses penyidikan kasus perbudakan 34 buruh kuali yang dilakukan oleh tersangka Yuki Irawan dan mandornya. Termasuk dugaan adanya dua anggota Polri yang diduga membekingi Yuki Irawan.

Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan mengatakan tujuan utama Kompolnas ke Polresta Tangerang yakni untuk memastikan ada tidaknya dan benar tidaknya ada anggota Polri yang melakukan pembekingan.  Dikatakan Edi, kalaupun benar dua anggota Polri tersebut terlibat, maka sudah seharusnya dan wajib diproses hukum.

"Kalau ada indikasi pelanggaran hukum dilakukan anggota Polri yang termasuk melakukan pembiaran dengan mendapatkan keuntungan dari usaha yang bersangkuatan tentu harus diproses secara hukum," ungkap Edi pada Tribunnews.com, Senin (13/5/2013).

Edi menegaskan sama sekali dilarang, ada anggota Polri melakukan pembiaran padahal di depan matanya ada pelanggaran hukum.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas