Kompolnas: Jika Terlibat Perbudakan Oknum Polisi Harus Dihukum
Kompolnas menyoroti dan terus memantau proses penyidikan kasus perbudakan 34 buruh kuali yang dilakukan oleh tersangka Yuki Irawan dan mandornya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas menyoroti dan terus memantau proses penyidikan kasus perbudakan 34 buruh kuali yang dilakukan oleh tersangka Yuki Irawan dan mandornya. Termasuk dugaan adanya dua anggota Polri yang diduga membekingi Yuki Irawan.
Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan mengatakan tujuan utama Kompolnas ke Polresta Tangerang yakni untuk memastikan ada tidaknya dan benar tidaknya ada anggota Polri yang melakukan pembekingan. Dikatakan Edi, kalaupun benar dua anggota Polri tersebut terlibat, maka sudah seharusnya dan wajib diproses hukum.
"Kalau ada indikasi pelanggaran hukum dilakukan anggota Polri yang termasuk melakukan pembiaran dengan mendapatkan keuntungan dari usaha yang bersangkuatan tentu harus diproses secara hukum," ungkap Edi pada Tribunnews.com, Senin (13/5/2013).
Edi menegaskan sama sekali dilarang, ada anggota Polri melakukan pembiaran padahal di depan matanya ada pelanggaran hukum.