14 Rumah Sakit Peserta KJS Tak Jadi Mundur
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dien Emmawati mengungkapkan 14 rumah sakit peserta Kartu Jakarta
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dien Emmawati mengungkapkan 14 rumah sakit peserta Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang sebelumnya menyatakan secara lisan mundur itu urungkan niatnya untuk keluar dari program KJS.
"Yang 14 (rumah sakit) itu sudah balik kembali," ujar Dien di Balaikota, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Dien mengatakan, alasan keempat belas rumah sakit itu tidak jadi mundur lantaran adanya kesenjangan antara tipe rumah sakit terkait sistem pembayaran Indonesia Cash Basic Group's (INA CBG's) yang sudah disampaikan ke Sekjen Kementerian Kesehatan.
Dien juga mengatakan, pihaknya akan memanggil kembali 14 rumah sakit tersebut untuk memaparkan kembali mekanisme INA CBG's. Sebab, Dien mengatakan di Jakarta masih terbiasa dengan pola fee for service.
"Bukan atas dasar grouping penyakit. Pasti bingung. Sehingga anggapannya kok saya hanya dapat 50 persen? Hitungannya bagaimana?" kata Dien.
Sedangkan, lanjut Dien, sistem pembayaran INA CBG's tersebut menggunakan sistem clinical path way.
"Misalkan penyakitnya Tipoid itu apa saja yang dibutuhkan, dokternya apa, labnya apa, sehingga perjalanan penyakit tadi namanya clinical path way," kata Dien.