Dinkes DKI Akan Paparkan Ulang Sistem INA CBG's
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan pihaknya akan memanggil kembali 14 rumah
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan pihaknya akan memanggil kembali 14 rumah sakit yang urungkan niatnya mundur dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS) untuk dijelaskan kembali sistem pembayaran Indonesia Cash Basic Group's (INA CBG's).
"Khusus yang 14 rumah sakit yang balik lagi, kami akan panggil lagi dan akan kami ajari apa sebetulnya INA CBG's itu," ujar Dien di Balaikota, Jakarta, Rabu (22/5/2013).
Dien mengungkapkan, ketidakpahaman sistem INA CBG's tersebut lantaran rumah sakit di Jakarta masih berpedoman pada cara membayar yang diistilahkan dengan sebutan Fee For Service.
Selain itu, Dien mengatakan bahwa selama ini pihak rumah sakit juga belum pernah menerapkan sistem INA CBG's, sehingga banyak salah persepsi di pihak rumah sakit dan menganggap sistem tersebut merugikan.
"Nah makanya ini kan duduk lagi. Memangnya dia (rumah sakit) sudah pernah. Makanya didudukan kembali di rumah sakit fatmawati. Timnya mencari titik temu. Klo nanti rumah sakit bicara cari untung kan malu kitanya," kata Dien.
Meski demikian, Dien mengatakan pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi dalam satu bulan ini. Tidak hanya Pemprov DKI, tetapi juga melibatkan Kementerian Kesehatan.
"Dalam 1 bulan ini INA CBG's akan dicek kembali kemudian kami juga evaluasi. Nanti kami ketemukan," ucap Dien.