Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan 20 Unit Rusun Marunda Disegel

Sebanyak 20 unit Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, disegel Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Kamis (23/5/2013) sore.

zoom-in Alasan 20 Unit Rusun Marunda Disegel
WARTA KOTA/Mohamad Yusuf
Sebanyak 20 unit Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, disegel Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Kamis (23/5/2013) sore. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 20 unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, disegel Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Kamis (23/5/2013) sore.

Sebab, unit rusun tersebut dihuni orang yang identitasnya berbeda dengan surat perjanjian sewa. Artinya, penyewa I menyewakan ke penyewa II, atau sewa di atas sewa.

Sebanyak lima petugas dari pihak pengelola Rusun Marunda, keamanan, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, dan Ahok Center, menyisir satu per satu unit rusun di kelima lantai.

Rata-rata, unit yang disambangi petugas, tampak sedang tidak ada yang menghuni. Mereka sedang melakukan aktivitas di luar. Namun, beberapa unit lainnya tampak masih dihuni.

Mereka pun terlihat kaget ketika para petugas menyambangi dan menyegel unit yang dihuninya.

"Nama bapak siapa? Kok berbeda dengan identitas penyewa rusun yang sebenarnya? Bapak siapanya yang sewa rusun ini? Bapak nyewa berapa?" kata seorang petugas ketika menanyakan kepada penghuni 4.14.

Berita Rekomendasi

Penghuni tersebut pun tampak kalang kabut. Budi (30), penghuni unit rusun, mengaku hanya menempati unit tersebut, karena salah satu sanak saudaranya yang menyewa unit tersebut menyuruhnya.

Unit tersebut memiliki identitas penyewa resmi dengan nama Darniati. Sementara, saat itu yang menghuni atas nama Budi.

"Saya enggak sewa kok, saya cuma nempatin," kilahnya sambil menutup pintu rapat-rapat.

Sedangkan penghuni lainnya ada yang berpura-pura tidur, enggan diwawancarai, menutup rapat-rapat rusunnya, dan ada unit rusun yang sedang direnovasi.

Dalam surat penyegelan tertulis dasar peraturan penghuni Rusun Marunda.

"Apabila dalam jangka waktu 7x24 jam tidak ada tanggapan, akan segera dilakukan tindakan penertiban berikutnya."

"Unit ini dalam pengawasan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta."

Tertera tanda tangan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilyah 1 Jakarta Utara Dinas Perumahan DKI Jakarta Jati Waluyo. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas