Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis 7 Tahun, Pengacara 'Doyok' Banding

Kuasa hukum Fitrah Ramadhani alias Doyok, Nazarudin Lubis mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan majelis

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Divonis 7 Tahun, Pengacara 'Doyok' Banding
Warta Kota/Adhy Kelana
Terdakwa kasus pembunuhan dalam tawuran antara SMA Negeri 6 dengan SMA Negeri 70 Jakarta, Fitrah Ramadhani (FR) alias Doyok (kanan) digiring petugas menuju mobil tahanan di Pengadilan Negeri Selatan, Jakarta. Fitrah akhirnya divobis 7 tahun oleh hakim, Senin (27/5/2013) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Fitrah Ramadhani alias Doyok, Nazarudin Lubis mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim yang memvonis Fitrah dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus tewasnya siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra.

"Kami akan ajukan banding, nanti kami akan surati Kapolri dengan tembusan ke Kejakgung," ujarnya saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).

Menurutnya pihaknya tidak bisa menerima keputusan hakim karena sampai dengan saat ini masih ada alat bukti yang hilang dan tidak dihadirkan dalam persidangan. Selain itu kasus pelaku lainnya malah belum juga dilimpahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fitrah Ramadhani (19) divonis hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dalam kasus tewasnya siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (15). Putusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Haryono dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Fitrah Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis 7 tahun penjara," ujar Haryono dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).

Dalam putusan tersebut, Fitrah dianggap melanggar pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat ke1 KUHP tentang penganiayaan hingga menimbulkan matinya orang lain serta 170 ayat 2 dan 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas