Divonis 7 Tahun, Pengacara 'Doyok' Banding
Kuasa hukum Fitrah Ramadhani alias Doyok, Nazarudin Lubis mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan majelis
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Fitrah Ramadhani alias Doyok, Nazarudin Lubis mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim yang memvonis Fitrah dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus tewasnya siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra.
"Kami akan ajukan banding, nanti kami akan surati Kapolri dengan tembusan ke Kejakgung," ujarnya saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
Menurutnya pihaknya tidak bisa menerima keputusan hakim karena sampai dengan saat ini masih ada alat bukti yang hilang dan tidak dihadirkan dalam persidangan. Selain itu kasus pelaku lainnya malah belum juga dilimpahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fitrah Ramadhani (19) divonis hukuman 7 (tujuh) tahun penjara dalam kasus tewasnya siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (15). Putusan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Haryono dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan terdakwa Fitrah Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan dan divonis 7 tahun penjara," ujar Haryono dalam sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).
Dalam putusan tersebut, Fitrah dianggap melanggar pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat ke1 KUHP tentang penganiayaan hingga menimbulkan matinya orang lain serta 170 ayat 2 dan 3 KUHP yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian.