Ketua Panwaslu DKI Dipecat, Jokowi Kaget
Ramdansyah tidak berpihak dalam menyelenggarakan Pilgub DKI
Penulis: Eri Komar Sinaga
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang digelar tahun lalu masih menyisakan pertanyaan besar di benak gubernur DKI Terpilih Joko Widodo.
Jokowi, sapaan akrabnya, sangat terkejut mendengar kabar bahwa setelah selesai Pilgub, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ternyata memberhentikan Ketua Panitia Pengawaslu (Panwaslu) DKI, Ramdansyah.
"Pak Jokowi terkejut ketika mendapatkan pemberitaan bahwa ketua Panwaslu dipecat sebagai penyelenggara Pemilu oleh DKPP. Beliau sempat menanyakan kepada saya kenapa Ramdansyah diberhentikan," ujar Anggota Tim Sukses Jokowi-Basuki Denny Iskandar saat memberikan kesaksian dalam sidang gugatan Ramdansyah di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Jokowi, kata Denny, bertanya mengapa Pemilukada DKI sudah selesai, pasangan terpilih dilantik lebih dari setengah bulan, ternyata masih ada persoalan yang belum selesai. Bahkan berakibat fatal terhadap penyelenggara yang dikatakan Denny sudah memberikan pelayanan terbaik kepada mereka sebagai peserta Pemilukada DKI 2012.
Dalam kesaksiannya, Denny mengatakan Ramdansyah tidak berpihak dalam menyelenggarakan Pilgub DKI. Ramdansyah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tim Sukses pasangan Fauzi-Nachrowi, terkait foto di media massa Ramdansyah berpose di sebelah tim kampanye Fauzi-Nachrowi dan wartawan.
Menurut Denny, Ramdansyah ke Polda Metro Jaya untuk meneruskan peristiwa hukum sesuai laporan Tim Kampanye Fauzi-Nachrowi ke Polda atau Gakumdu.
"Apa yang dilakukan Ramdansyah perlu dihargai dan dihormati. Semua pihak sudah memberikan penghargaan dan rasa hormat maka izinkan saya dalam forum mulia ini ingin menyampoaikan rasa hormat dan terimakasih atas apa yang sudah dilakukan saudara Ramdansyah. Tidak ada diskriminasi atau ketidakpantasan yang dilakukan Ramdansyah," kata Denny.
Denny pun menyayangkan pengabdian Ramdansyah sebagai Ketua Panwaslu DKI harus diahiri dengan pemecatan sebelum masa jabatannya habis.
Sekedar informasi Ramdansyah dipecat DKPP karena terbukti dalam persidangan melanggar kode etik. Tidak terima, Ramdansyah menggugat Pasal 112 ayat 12 Undang-Undnag Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu ke MK. Pasal tersebut memuat bahwa keputusan DKPP bersifat final dan mengikat.