Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Khoe Seng Seng: Banyak Langganan Saya Kasih Dukungan

Aseng merupakan pedagang souvenir pernikahan di ITC Mangga Dua.

zoom-in Khoe Seng Seng: Banyak Langganan Saya Kasih Dukungan
WARTA KOTA/Mohamad Yusuf
Khoe Seng Seng (48), pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara yang dihukum Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung karena pencemaran nama baik. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dukungan kepada Khoe Seng Seng (48), pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara yang dihukum denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung karena pencemaran nama baik, terus mengalir.

Bahkan, para pembeli di tokonya, juga sering melontarkan pernyataan dukungan. Meskipun, ia kadang mengaku pusing atas dukungan itu.

"Banyak langganan yang biasa beli souvenir pernikahan di toko saya, kasih dukungan. Mereka bilang, terus maju pak. Tapi, maju terus saya yang pusing. Kasus ini enggak mudah, yang ada bikin saya pusing, apalagi harus bayar Rp 1 miliar," tutur Aseng saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/5/2013).

Aseng merupakan pedagang souvenir pernikahan di ITC Mangga Dua. Ia pernah mengontrak di ITC Mangga Dua Lantai 1 Blok B No 52, sejak 1994. Pada 2003, ia mulai pindah ke Lantai 2 Blok B No 42.

"Saya pindah ke lantai dua, karena saya mau beli langsung kiosnya, saya tidak mau mengontrak lagi. Makanya, saya beli kios hasil lelang di lantai 2, Rp 421 juta," jelas pria kelahiran Bali.

Namun, kios yang dinamakan Kumala Sakti, membuatnya bermasalah dengan hukum. Di kios itu, ia memiliki dua pekerja. Setiap hari, ia membuka kios pukul 09.00-17.00 WIB.

Berita Rekomendasi

"Penghasilannya Rp 20 juta per bulan, tapi sekarang sering turun, karena saya ngurusin masalah ini terus, jadi keganggu," kata warga Taman Permata Indah, Tubagus Angke, Jakarta Utara.

Pria yang pernah bekerja sebagai karyawan bank, belum berkeluarga. Kasus Aseng berawal karena tulisannya di Surat Pembaca Kompas dan Suara Pembaruan pada 2006 lalu.

Surat tersebut berisi keluhan status tanah yang dibelinya, yaitu ruko di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, yang disebut sebagai hak guna bangunan (HGB), tapi ternyata hanya diakui hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pihak pengembang PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group), melaporkan Aseng ke polisi atas pencemaran nama baik. Akhirnya, kasus tersebut sampai di Mahkamah Agung, yang memutuskan Aseng dikenakan hukuman dengan membayar denda Rp 1 miliar. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas