Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontras Ingin Dukung Khoe Seng Seng Seperti Prita

Salah satu bentuk dukungan Kontras adalah mengampanyekan donasi publik untuk Khoe Seng Seng alias Aseng.

zoom-in Kontras Ingin Dukung Khoe Seng Seng Seperti Prita
WARTA KOTA/Mohamad Yusuf
Khoe Seng Seng (48), pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara yang dihukum Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung karena pencemaran nama baik. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Azhar, Koordinator Kontras, terus mendukung kepada Khoe Seng Seng (48), pedagang di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, yang dihukum denda Rp 1 miliar oleh Mahkamah Agung karena pencemaran nama baik.

Salah satu bentuk dukungan Kontras adalah mengampanyekan donasi publik untuk Khoe Seng Seng alias Aseng.

"Kami akan kampanyekan website dukungan seperti yang pernah kami diskusikan sebelumnya. Kami akan membuat donasi publik untuk Khoe Seng Seng," kata Haris, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saat mendampingi Khoe Seng Seng melakukan mediasi, Kamis (30/5/2013).

Menurut Haris, donasi bukan dalam bentuk bantuan dalam konteks dhuafa. Namun, sebagai bentuk gerakan melawan kesemena-menaan hukum yang diberikan kepada Khoe Seng Seng.

"Makanya saya sudah mengimbau Seng Seng agar tidak membayar dengan sistem cicil Rp 300 ribu per bulan. Karena, ini harus dilawan," tegas Haris.

Bentuk dukungan Kontras terhadap Khoe Seng Seng, seperti yang pernah dilakukan masyarakat pada kasus Prita Mulyasari, 2008 silam.

Berita Rekomendasi

Kala itu, Prita diharuskan membayar denda sebesar Rp 204 juta kepada Rumah Sakit Omni International, sesuai keputusan pengadilan. Hukuman diberikan karena Prita saat itu menuliskan rasa ketidakpuasan pelayanan di RS Omni International melalui email, dengan menyebar secara berantai melalui milis.

Masyarakat berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp 605 juta dari sejumlah uang recehan berupa koin. Gerakan sosial itu pun dinamakan Koin Keadilan.

Sementara, kasus Aseng berawal karena tulisannya di Surat Pembaca Kompas dan Suara Pembaruan pada 2006 lalu.

Surat tersebut berisi keluhan status tanah yang dibelinya, yaitu ruko di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, yang disebut sebagai hak guna bangunan (HGB), tapi ternyata hanya diakui hak pengelolaan lahan (HPL) oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pihak pengembang PT Duta Pertiwi (Sinar Mas Group), melaporkan Aseng ke polisi atas pencemaran nama baik. Akhirnya, kasus tersebut sampai di Mahkamah Agung, yang memutuskan Aseng dikenakan hukuman dengan membayar denda Rp 1 miliar. (*)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas