Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boy Sadikin: Godang Tua Jaya Rugikan Jakarta

Kontrak kerjasama Pemprov DKI Jakarta dengan pengelola pengolahan sampah di Bantargebang, Kota Bekasi,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Boy Sadikin: Godang Tua Jaya Rugikan Jakarta
/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kontrak kerjasama Pemprov DKI Jakarta dengan pengelola pengolahan sampah di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang ditangani PT Godang Tua Jaya (GTJ) JO PT Navigat Organic Energy Indonesia disorot anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Komisi D, Boy B Sadikin meminta Pemprov DKI memutuskan kerjasama kontrak GTJ karena sudah merugikan DKI.

Menurut Boy, sejak kerjasama dengan Pemprov DKI pada 2008, PT GTJ belum juga membuat teknologi pengelolaan sampah dengan Gasifikasi, Landfill, and Anaerobic Digestion (Galvad).

”Sampai sekarang, PT GTJ masih menjalankan Landfill Gas yang sudah dilakukan Dinas Kebersihan sejak dulu, anehnya lagi, Pemprov DKI dan GTJ tiga kali melakukan adendum (perubahan) kontrak kerjasama, pada kontrak awal, yang tandatangan Gubernur, tapi adendum hanya oleh Kepala Unit Pengelola Teknis TPST,” ujar politisi PDI Perjuangan.

Boy mengatakan dengan pembayaran tipping fee Rp 114.000 perton sampah ke PT GTJ, dan jumlah sampah DKI sekitar 6.000 ton sehari, maka ada uang RP 19 miliar mengalir ke PT GTJ setiap bulan, namun pengelolaan sampah tidak menggunakan teknologi yang seharusnya di dalam kontrak.

Putra mantan Gubernur DKI Ali Sadikin ini menuturkan berdasarkan laporan Kepala UPT TPST diketahui kegagalan investasi di Bantar Gebang sebesar Rp 130 miliar.

Berita Rekomendasi

Menurut Boy, keterlambatan pekerjaan malah disiasati dengan mengubah perjanjian kerjasama. ”Ini namanya penipuan, Pemprov DKI kok mau saja ditipu, sejak 2008, PT GTJ sudah menerima hingga Rp 1,2 triliun, kok belum juga diterapkan teknologinya, lebih baik kontrak baru saja, dilelang investasi lagi,” ujarnya.

Seperti diketahui, PT GTJ mendapatkan kontrak kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemporv DKI selama 15 tahun sejak 2008.

Dalam perjanjian, mereka membangun pengelolaan sampah berteknologi Galvad dan menjual listrik serta kompos. Pada tahun 2023 PT GTJ menyerahkan asetnya ke Pemprov DKI. Sedangkan Pemprov DKI membayar Tipping Fee sampai akhir perjanjian.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas