Mobil Derek Liar di Tol Tanjung Priok Ditilang Polisi
Subdit Ranmor Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami lebih lanjut derek liar yang diamankan oleh petugas Patroli
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Ranmor Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami lebih lanjut derek liar yang diamankan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR), di KM 12.100 Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (16/5/2013) sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berdasarkan pemeriksaan pada supir truk atas nama Saiful Bahri dan dua orang pelaku derek (sebelumnya diberitakan empat) yakni Nicolas Noning Pora dan Andre. Penyidik masih perlu mendalami kasus tersebut.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan untuk unsur pidana masih pendalaman. Berdasarkan BAP dari pengendara mobil, dia tidak merasa di rugikan serta tidak mau membuat Laporan polisi," kata Rikwanto, Rabu (12/6/2013).
Sementara itu, truk derek Mitsubishi bernopol B 9893 JT ditilang oleh petugas PJR lantaran telah melanggar Undang-undang lalu lintas pasal 281 (1) jo 77 (1) tidak membawa STNK dan pasal 287 ayat 6 jo 106 (4) tidak membawa SIM.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) mengamankan dua anggota derek liar saat tengah beraksi di di KM 12.100 Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (16/5/2013) sore.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Jazari mengatakan kedua orang itu ditangkap karena memaksaan korbannya, yang merupakan sopir truk.
"Saat anggota sedang patroli, anggota melihat ada derek liar yang sedang menderek mobil truk, lalu diberhentikan," ujar Jazari, Rabu (12/6/2013).
Kemudian korban ditanya oleh anggota PJR mengenai jasa derek liar tersebut. Dan sang korban mengaku dipaksa oleh empat anggota derek liar tersebut.
Jazari menambahkan, usai diamankan para pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya dan diserahkan ke unit Ranmor Polda Metro Jaya. Termasuk juga barang bukti berupa mobil derek bernopol B 9893 JL dan truk bernopol B 9189 DO.