Korban Pelecehan Seksual Kelompok Penculik Dikembalikan ke Keluarga
HR alias Y, perempuan korban penculikan dan penyekapan sekaligus pelecehan seksual yang dilakukan 14 anggota kelompok
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - HR alias Y, perempuan korban penculikan dan penyekapan sekaligus pelecehan seksual yang dilakukan 14 anggota kelompok penculik bermodus menuduh korbannya sebagai penadah mobil, dikembalikan ke keluarga agar pemulihan kondisi psikologisnya semakin baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan HR alias Y adalah satu dari sembilan korban yang diculik dan disekap kelompok penculik itu.
HR sempat mengalami trauma karena pelecehan seksual yang dilakukan salah seorang pelaku. "Korban jelas trauma. Sempat kami dampingi, namun sekarang sudah dikembalikan ke keluarga," kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, dengan berkumpul bersama keluarga, diharapkan kondisi psikologis korban pulih dengan lebih cepat.
Seperti diketahui 6 dari 14 pelaku komplotan penculikan dengan modus menuduh calon korbannya sebagai penadah mobil rental yang digadai, dibekuk petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kabupaten, di Villa Gelatik, Jalan Gandamanah RT 03/12, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2013) lalu.
Saat dibekuk, para pelaku menyekap 8 orang korbannya di villa itu. Satu korban lainnya yang sempat diculik, dibebaskan karena keluarga memberi uang tebusan Rp 34 Juta. Bukan hanya diculik dan disekap, seorang korban perempuan juga mengalami pelecehan seksual yakni dipaksa melakukan oral seks terhadap seorang pelaku.
Enam pelaku yang berhasil ditangkap adalah Pius Agung, Rico Saputra, Deni Irawan, Edi Riyanto alias Eet, Taufik Hidayat, dan putra Hanjaya.
Sementara 8 orang lainnya yang buron adalah Julkarnain alias Jul yang merupakan pimpinan kelompok, Aan, Evan, Bilit, Delfi, Ajis, Sahrudi, dan Ando. Saat dibekuk, para pelaku sempat melawan dan terjadi adu tembak dengan polisi.
Rikwanto menuturkan selain menjerat pelaku dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang penyekapan, dan Pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pihaknya akan memasukkan pasal pelecehan seksual terhadap salah satu pelaku.
"Pasal pelecehan seksual akan kami masukkan juga," kata Rikwanto. Menurutnya pelaku yang melakukan pelecehan seksual itu adalah salah satu dari delapan pelaku yang masih buron.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.