Pengusaha Hiburan Malam Tolak Pembatasan
Pengurangan jam operasional dapat berdampak terhadap penurunan pendapatan dan pajak.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rencana pemangkasan jam operasional hiburan malam oleh Pemprov DKI Jakarta ditolak Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam. Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat Hiburan Malam Adrian Mailite mengatakan pengurangan jam operasional dapat berdampak terhadap penurunan pendapatan dan pajak.
"Saya tidak setuju. Upaya ini akan mengalami dampak terhadap pendapatan pajak daerah, juga omset usaha tempat hiburan malam itu sendiri," kata Adrian.
Menurut Adrian pajak hiburan malam sangat tergantung dari durasi operasional dan jam operaisonal. "Kalau diperpendek jam operasionalnya, pendapatan akan lebih kecil, dan lebih kecil juga pajak yang kita setorkan jadinya," kata Adrian.
Selain itu, kata Adrian, Pemprov DKI sendiri menargetkan pajak terhadap tempat usaha hiburan malam di tahun ini lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
"Tahun ini kita ditarget Rp 3,6 triliun dari semua usaha pariwisata. Sedangkan tahun lalu saja, kita bayar pajak itu hanya sekitar Rp 2 triliun lebih atau tidak sampai Rp Rp 3 triliun," kata Adrian.
Menurut Adrian, usaha tempat hiburan malam di DKI Jakarta sangat berpotensi terhadap pendapatan daerah. Karenanya Adrian, meminta Pemprov DKI mempertimbangkan kembali rencana tersebut. "Rencana itu harus diperhitungkan secara matang. Jangan memojokkan usaha tempat hiburan malam. Dimana pendapatan kami akan turun tapi target pajak tetap dipatok tinggi," kata Adrian.
Namun, Adrian sendiri mengaku belum mendengar atau mengetahui rencana tersebut. Sebab, pihaknya tidak diundang dalam rapat Pemprov DKI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra).
Karenanya Adrian mengaku belum tahu, berapa jam rencana pengurangan jam operasional itu. "Alasanya juga kenapa belum tahu," kata Adrian.