Sopir Grand Livina Maut Siap Divonis
Andhika Pradipta (27), pengemudi Nissan Grand Livina yang menewaskan dua orang dalam kecelakaan di Jalan Ampera Raya,
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Andhika Pradipta (27), pengemudi Nissan Grand Livina yang menewaskan dua orang dalam kecelakaan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, akhir tahun lalu mengaku siap menjalani sidang vonis, Senin (17/6/2013) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Saya sudah siap menjalani sidang, harapannya yang terbaik saja," jelasnya singkat.
Ditemani seluruh keluarganya, andika yang mengenakan rompi tahanan warna merah itu terlihat duduk santai dan berbincang sesekali dengan keluarga yang menemaninya.
Seperti diberitakan, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (26/3/2013) Andhika didakwa atas 4 pasal dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 311 ayat 5, Pasal 229 ayat 4, Pasal 229 ayat 2, dan Pasal 231 ayat 1 huruf a, b, dan c.
Karena telah dinyatakan secara sah dan terbukti secara sengaja mengendarai kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan orang lain, sehingga pada akhirnya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.
Kecelakaan yang melibatkan Andhika terjadi pada Kamis (27/12/2012) sekitar pukul 00.15 di Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan.
Mobil yang dikemudikan Andhika menabrak sebuah warung pecel lele. Kecelakaan itu menewaskan dua orang pembeli di warung yang diketahui bernama Maulana, warga Kemang Timur, dan Hardianto, warga Semarang, serta melukai lima orang lainnya.