Novi Amelia Dikasih Waktu Dua Minggu Jalani Perawatan
Novi hingga kini masih terbaring di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat terpaksa menunda persidangan terdakwa Novi Amelia, yang tidak bisa hadir di pengadilan, Selasa (2/7/2013).
Novi hingga kini masih terbaring di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Persidangan yang dipimpin hakim Haryanto, hanya berlangsung kurang dari lima menit. Sidang dimulai pukul 16.15 WIB di ruang sidang R Soebekti.
"Bagaimana Pak Jaksa, kok terdakwanya enggak ada," tanya hakim Haryanto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian, kuasa hukum Novi, Randy Anggara Putra, menunjukkan surat dari rumah sakit bahwa kliennya menjalani perawatan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Setelah dicek jaksa penuntut umum dan hakim, akhirnya sidang ditunda.
"Jadi begini, ada surat dokter bahwa terdakwa dalam perawatan, sehingga kami kasih kesempatan, tapi jangan terlalu lama ya, dua minggu. Kalau enggak bisa (datang), tolong nanti ada surat lagi," kata hakim kepada kuasa hukum Novi.
Seharusnya, pada sidang kali, Novi diagendakan mendengarkan keterangan saksi. Tapi, karena jaksa juga mendengar informasi bahwa Novi sebelumnya ada di rumah sakit, akhirnya saksi tidak dipanggil.
"Kalau kita lanjutkan pun, saksinya juga tidak ada," ujar hakim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum H Bunyamin mengungkapkan, pihaknya hanya bisa menunggu terdakwa hadir.
"Kita tunggu saja," ucapnya. (*)