Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kos Berhasil Dibekuk Polisi

empat pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pencuri dan penadah

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pelaku Curanmor Spesialis Rumah Kos Berhasil Dibekuk Polisi
TRIBUNJOGJA.COM/HANAN WIYOKO
tersangka pelaku curanmor diamankan polisi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat berhasil meringkus empat pelaku pencurian kendaraan bermotor(curanmor) yang biasa beraksi di halaman parkie kos-kosan Jalan Dwi Warna A1 No.44 RT 06 RW 01 Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 18 Juni 2013 lalu.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Shinto Silitonga mengatakan empat pelaku tersebut ada yang berperan sebagai pencuri dan penadah, motor curian jenis Honda Blade Repsol warna orange, No.Pol B-3986-TAK, tahun 2010, pemilik an. Siti Qomariah yang mereka curi di kos-kosan tersebut.

"Peristiwa pencurian ini terekam dalam CCTV yang dipasang oleh pengelola kost. Dan keempat pelaku berhasil ditangkap di waktu dan tempat berbeda," ujar Shinto, Selasa (9/7/2013).

Shinto menuturkan keempat pelaku yang berhasil diringkus yakni Alexander Budiman (20), berperan berpura-pura kost di TKP bersama kakaknya an. Meta Susianti (22) dan pada saat ada kesempatan, keluar dari kost dan mencuri motor sesama penghuni kos.

Pelaku kedua yakni Sandi Suryadi (27), berperan sebagai penyambung penjualan motor hasil curian, mendapat komisi Rp150ribu, pelaku ketiga Robert alias Ajis alias Akay (29) berperan sebagai penyambung penjualan motor hasil curian, mendapat komisi Rp 600ribu.

Terakhir pelaku keempat bernama Saprianto als Anto (32),

BERITA TERKAIT

"Barang bukti yang berhasil disita berupa motor curian, Honda Blade Repsol warna orange, No.Pol B-3986-TAK, tahun 2010," kata Shinto.

Lebih lanjut, Shinto mengatakan pada tersangka Alexander Budiman, dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. Lalu pada tersangka Sandi, Robert dan Anto dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Masih ada satu DPO lagi, atas nama Meta Susianti, dia melakukan pencurian bersama-sama dengan Alexander Budiman. Diimbau segera menyerahkan diri," tegas Shinto.

Shinto juga meminta warga untuk selalu waspada terhadap aksi curanmor, terlebih menjelang lebaran. "Diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga aset kendaraannya dengan memasang kunci ganda," ujar Shinto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas