Naik Angkot Tarif Tak Sesuai, Lapor ke 021-3457471
Sopir angkutan umum di DKI Jakarta masih mengeluh permasalahan tarif angkutan umum belum terselesaikan. Padahal, Gubernur DKI
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sopir angkutan umum di DKI Jakarta masih mengeluh permasalahan tarif angkutan umum belum terselesaikan. Padahal, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo yang secara resmi menandatangani Surat Keputusan kenaikan tarif angkutan umum (angkot) pada Kamis (11/7/2013) malam.
Para sopir merasa, kenaikan tarif yang baru diumumkan masih dianggap tak sesuai dari yang diharapkan para pengemudi.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Ariyadi mengatakan, jika menemukan sopir angkutan umum yang 'nakal', menaikkan harga tidak sesuai dengan aturan pemerintah bisa diadukan melalui dua cara ini.
"Jika menemukan petugas kami di terminal, laporkan. Catat nomor polisi dan jenis angkutannya terus langsung adukan saja ke kami," kata Mirza saat ditemui di acara sosialisasi kenaikan tarif angkutan baru di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Dikatakan Mirza, selain itu penumpang juga dapat menghubungi call center Dishub di nomor 021-3457471. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh petugas Dishub.
"Kalau terbukti akan kita kenakan sanksi," lanjutnya.
Berdasarkann keputusan gubernur, berikut rincian kenaikan tarif kendaraan umum:
Angkutan ekonomi non AC:
- Bus kecil (mikrolet) dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 3.000 pada 14 km pertama selanjutnya dikenakan kenaikan Rp 500-Rp 1.000
- Bus sedang (Metromini dan Kopaja) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000,
- Bus besar reguler (Mayasari dan PPD) dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.
- Tarif TransJakarta tidak mengalami kenaikan sehingga masih sama seperti sebelumnya Rp. 3.500.
Angkutan bus AC:
- Bis besar seperti Mayasari bakti dan Bianglala, yang awalnya Rp 6.000 menjadi Rp 7.000.