Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejara tak Membuat Jera Freddy Budiman

Petualangan Bos Sejuta Pil Ekstasi

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pejara tak Membuat Jera Freddy Budiman
metrovtnews.com
Freddy Budiman 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kontainer itu tiba di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kami mendapat informasi tentang pengiriman narkoba dari China. Sejak saat itu, petugas melakukan pengawasan terhadap container tersebut hingga pengurusan administrasinya selesai," Kasubag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto menjelaskan.

Sebuah paket besar impor ekstasi itu berawal dari datangnya sebuah kontainer pada 8 Mei 2012. Kontainer bernomor TGHU 0683898 itu diangkut kapal YM Instruction Voyage 93 S, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, China, tujuan Jakarta untuk Freddy Budiman.

Freddy, pria berusia 37 tahun ini  boleh dibilang sosok yang nekat. Berkali-kali menghuni penjara dalam kasus narkoba, namun tidak pernah jera. Bahkan, ketika menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, ia masih bisa mengorganisir penyelundupan 1.412.475 pil ekstasi dari China dan 400.000 ekstasi dari Belanda.

Pengurusan administrasi dilakukan oknum pegawai Primer Koperasi Kalta Bais (Badan Intelijen Strategis) TNI berinisial S. Ia memalsukan tanda tangan Kepala Koperasi Primkop Kalta sehingga alamat tujuan tertulis Primkop Kalta, Bais TNI. S juga mengubah data packing list untuk menurunkan bea masuk dan selanjutnya selisih pembayaran bea masuk dinikmatinya sendiri.

"Modus operandi pengurusan kontainer ini dilakukan dengan cara S menerima order pekerjaan dari AS atas impor barang berupa fish tank and accessories di dalam satu kontainer. S memalsukan tanda tangan surat yang seharusnya ditandatangani Ketua Primkop Kalta," kata Sumirat.

Pada 25 Mei 2012, pukul 11.00 WIB, petugas BNN menangkap RS yang diduga sebagai pengendali pengiriman kontainer. Pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00, kontainer tersebut dikeluarkan dari JITC Tanjung Priok.

BERITA TERKAIT

Saat dalam perjalanan, petugas menangkap supir kontainer dan kernetnya, di Jalan Pintu Masuk Tol Bintang Mas, Ancol Pademangan, Jakarta Utara. Petugas melakukan control delivery dan berhasil mengendus seorang pelaku berinisial M yang berperan sebagai penunjuk jalan menuju gudang penimbunan, di Jalan Kamal Raya No 12 A, Blok I 7, Jakarta Utara.

Dari hasil pemeriksaan kontainer ditemukan barang bukti sebanyak 1.412.476 butir ekstasi dengan berat total 380.996,9 gram. Pada hari yang sama, petugas menangkap tersangka lainnya, berinisial S dan AR, oknum pegawai Koperasi Primkop Kalta.

Petugas juga menangkap tersangka MM dan J. Belakangan diketahui, Freddy lah otak dibalik impor ekstasi itu. Namun sepak terjang Freddy tidak berhenti di situ. Pada Maret lalu Direktorat IV Bareskrim Polri menemukan fakta Freddy memesan 400 ribu butir pil ekstasi dari Belanda.

Ekstasi itu disembunyikan dalam empat alat kompresor. Freddy rencananya akan mengedarkan ratusan ribu pil ekstasi itu ke sejumlah daerah melalui seseorang bernama Robert. Tempat pemasaran yaitu lokasi hiburan malam di Medan, Bali, dan Surabaya.

Kasus penyelundupan ekstasi dari China merupakan kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia. Tak pelak, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy Budiman, Senin (15/7) lalu.

Tags:
TNI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas