Polda Minta Pemprov Jakarta Buat Laporan Resmi Soal Preman Tanah Abang
Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta membuat laporan pengaduan resmi secara tertulis terkait masalah preman Tanah Abang.
Penulis: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI Jakarta membuat laporan pengaduan resmi secara tertulis terkait preman di wilayah Tanah Abang, agar bisa segera ditumpas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, meskipun selama ini preman yang menyewakan lapak di Tanah Abang tersebut terus diberitakan, namun belum ada laporan tertulis sebagai dasar polisi bertindak.
"Selama ini hanya laporan secara lisan. Ya tanpa laporan tertulis memang bisa. Tapi, kalau hanya menciduk dan tidak terbukti pelanggaran hukum kita tidak bisa proses," terang Rikwanto, Jumat (26/7/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menegaskan, dalam penegakkan hukum, harus jelas siapa yang dirugikan dalam perkara yang dilaporkan. Pelaporan itu juga, akan menjadi dasar polisi untuk menyelidiki setiap kemungkinan dugaan tindak pidana yang dimaksudkan oleh pelapor.
"Jadi ya harus jelas juga. Dalam proses hukum harus ada orang yang dirugikan, objeknya apa. Tidak mesti Jokowi atau Ahok selaku Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang harus melapor. Tapi petugas dari Pemda DKI, seperti Satpol PP, bisa saja melaporkan perbuatan oknum preman yang diduga menyewakan lapak di Tanah Abang," terangnya.