Hercules Dikawal Polisi Berompi Antipeluru ke Tahanan
Hercules kembali ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat, untuk kasus pemerasan dan pencucian uang yang dilakukannya bersama anak buahnya.
Penulis: Adi Suhendi
Hercules terlihat sangat santai saat digiring petugas kepolisian ke dalam tahanan. Bahkan, ia masih sempat berbincang dengan petugas.
Setelah selesai, iring-iringan kendaraan dan petugas yang membawa Hercules pergi meninggalkan halaman tahanan.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Fadil Imran meyakini bahwa Hercules Rozario Marshall kali ini bisa mendapat hukuman penjara yang jauh lebih lama dibanding penahanan sebelumnya.
Itu karena Hercules terbukti melakukan pencucian uang. Menurut Fadil, dari hasil penyelidikan, Hercules memeras korbannya, lalu mengaburkan asal usul harta benda tersebut.
Dengan tindakan tersebut, menurutnya Hercules bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Ada denda juga Rp 10 miliar, karena untuk kasus pencucian uang, yang diberlakukan bukan hanya hukuman badan, tapi juga hukuman kekayaannya. Sementara, kalau untuk pasal 368 KUHP, hukumannya relatif kecil, hanya delapan tahun penjara," papar Fadil.
Fadil menuturkan, di persidangan nanti, polisi juga akan menghadirkan bukti-bukti konkrit pencucian uang dan pemerasan yang dilakukan Hercules.
"Ada bukti transfer dan bukti uang korban. Tentu, saksi-saksi dan pelapor akan kami lindungi demi keselamatan mereka," tutur Fadil.
Menurut Fadil, Hercules sudah melakukan pencucian uang dengan nominal sebesar kurang lebih Rp 1 miliar, dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
"Jumlah konkritnya saya tidak tahu tapi, ada satu laporan pemerasan, di mana disitu tercantum Hercules memeras sebesar Rp 960 juta. Itu baru satu kasus. Masih ada tiga laporan lainnya," ungkap Fadil. (*)