Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan DKPP Berhentikan Sementara Komisioner KPU Kota Tangerang

DKPP Jimly Asshiddiqie bukan tanpa alasan memberhentikan sementara komisioner KPU Kota Tangerang, yang terbukti melanggar kode etik.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Alasan DKPP Berhentikan Sementara Komisioner KPU Kota Tangerang
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie bukan tanpa alasan memberhentikan sementara komisioner KPU Kota Tangerang, yang terbukti melanggar kode etik.

Menurut Jimly, DKPP ingin menunjukkan keadilan, dan bukan sekadar keadilan retributif atau keadilan membalaskan dendam kepada penyelenggara pemilu dengan hukuman, tapi juga harus bisa memulihkan keadilan bagi peserta pemilu yang berhak.

"Ini jauh lebih besar manfaatnya, karena itu sanksinya hanya pemberhentian sementara," ujar Jimly usai membacakan amar putusan sidang pelanggaran kode etik di DKPP, Jakarta, Minggu (6/8/2013).

Jimly menjelaskan, pemberhentian sementara hanya sampai penetapan hasil pemilihan kepala daerah. Artinya, setelah penetapan itu, KPU Banten akan mengembalikan kewenangan ke KPU Kota Tangerang.

"Yang kami maksud penetapan hasil adalah sebelum bersengketa, itu kalau ada sengketa di MK. Kalau ada dua ronde, maka sampai ronde kedua penetapan final oleh KPU (KPU Tangerang). Nah, di situ selesai periode pemberhentian sementara," jelasnya.

Elemen kedua, lanjut Jimly, dari berhenti sementara adalah conditional requirement, di mana ada maksud dan tujuan.

Maksudnya, untuk dipulihkan hak konstitusional dua pasangan calon, yang tadinya tidak diloloskan, maka diloloskan lewat putusan DKPP.

Berita Rekomendasi

Kata Jimly, DKPP sesuai undang-undang diberi kewenangan membuat keputusan, bukan hanya mengecam dan memberhentikan yang sifatnya retributif, serta bukan juga hanya peringatan yang sifatnya mendidik. Tapi, ada sanksi ketiga, yakni pemberhentian sementara.

Dalam persidangan tadi, DKPP akhirnya membuka jalan pasangan Ahmad-Gatot dan Arief-Sachrudin sebagai peserta dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.

"DKPP memerintahkan KPU Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Arief Wismansyah-Sachrudin dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto," papar Jimly Asshiddiqie dalam amar putusannya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas