Gerakan Anti Miras Desak DPR Bikin Undang-undang Miras
Gerakan Nasional Anti Miras mendesak pemerintah segera membuat undang-undang mengenai miras
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM - Gerakan Nasional Anti Miras mendesak pemerintah segera membuat undang-undang mengenai miras. Pasalnya mereka menilai miras sudah sangat meresahkan, bahkan mengakibatkan korban jiwa.
"Kami ini gerakan moral, mengedukasi masyarakat untuk peduli terhadap bahaya miras. Gerakan ini berawal dari diskusi dan terbentuk komunitas," ujar Ari, Trainer Gerakan Miras Go to School saat ditemui di Bundaran HI, Minggu (1/9/2013)
Ari mengatakan pihaknya akan mendesak pemerintah dalam hal ini DPR agar segera membuat undang-undang mengenai miras. "Selama ini akan belum ada undang-undang yang mengatur tentang miras. Kami desak supaya segera dibuat, karena ini penting," tegas Ari.
Ari menambahkan, undang-undang tentang miras perlu segera dibuat lantaran menyikapi perkembangan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berhubungan dengan peningkatan jumlah korban kejahatan, pembunuhan, KDRT, pemerkosaan, tawuran, dan kecelakaan akibat minuman keras.
"Kami mengajak seluruh komponen dan lapisan masyarakat Indonesia untuk stop penjualan miras kepada anak remaja dibawah 21 tahun. Dan menghimbau ke Pemerintah untuk stop investasi pabrik miras," tutur Ari.