Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerakan Anti Miras Desak DPR Bikin Undang-undang Miras

Gerakan Nasional Anti Miras mendesak pemerintah segera membuat undang-undang mengenai miras

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Gerakan Anti Miras Desak DPR Bikin Undang-undang Miras
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Ratusan warga menandatangani spanduku dukungan gerakan anti miras di Bundaran HI Jakarta, Minggu (1/9/2013) 

TRIBUNNEWS.COM - Gerakan Nasional Anti Miras mendesak pemerintah segera membuat undang-undang mengenai miras. Pasalnya mereka menilai miras sudah sangat meresahkan, bahkan mengakibatkan korban jiwa.

"Kami ini gerakan moral, mengedukasi masyarakat untuk peduli terhadap bahaya miras. Gerakan ini berawal dari diskusi dan terbentuk komunitas," ujar Ari, Trainer Gerakan Miras Go to School saat ditemui di Bundaran HI, Minggu (1/9/2013)

Ari mengatakan pihaknya akan mendesak pemerintah dalam hal ini DPR agar segera membuat undang-undang mengenai miras. "Selama ini akan belum ada undang-undang yang mengatur tentang miras. Kami desak supaya segera dibuat, karena ini penting," tegas Ari.

Ari menambahkan, undang-undang tentang miras perlu segera dibuat lantaran menyikapi perkembangan sosial kemasyarakatan, khususnya yang berhubungan dengan peningkatan jumlah korban kejahatan, pembunuhan, KDRT, pemerkosaan, tawuran, dan kecelakaan akibat minuman keras.

"Kami mengajak seluruh komponen dan lapisan masyarakat Indonesia untuk stop penjualan miras kepada anak remaja dibawah 21 tahun. Dan menghimbau ke Pemerintah untuk stop investasi pabrik miras," tutur Ari.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas