Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakapolri: Barang Bukti Narkoba Harus Dimusnahkan, Bukan Dikubur

Wakapolri Komjen Oegroseno mengatakan bahwa barang bukti harus dimusnahkan, bukan dikubur.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Wakapolri: Barang Bukti Narkoba Harus Dimusnahkan, Bukan Dikubur
WARTA KOTA/BANU ADIKARA
Wakapolri Komjen Oegroseno (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemusnahan barang bukti tersangka kasus narkoba Freddy Budiman yang dilakukan penyidik Direktorat IV Bareskrim Polri, Jumat (30/8/2013) lalu, berbuntut panjang.

Selain dilaporkan wartawan karena terjadi aksi pemukulan yang dilakukan Freddy Budiman, diduga pemusnahan tersebut juga menyalahi prosedur.

Dalam pemusnahan tersebut, sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan kimia jenis prekusor cair dan padat, resfosfor, asam sulfat, iodin, dan iodium yang didapat dari Rutan Cipinang, hanya dikubur di dalam tanah.

Menyikapi hal tersebut, Wakapolri Komjen Oegroseno mengatakan bahwa barang bukti harus dimusnahkan, bukan dikubur.

"Saya rasa penguburan itu kan manusia, kalau barang bukti kan harus dimusnahkan. Saya rasa teknik pemusnahan itu kan ada, jangan menggunakan cara-cara yang tak lazim," kata Oegro saat ditemui di Lapangan Korps Brimob Polri, seusai menutup acara Apel Kasatwil, Rabu (4/9/2013).

Bila ada kesalahan prosedur dalam pemusnahan barang bukti tersebut, lanjut Wakapolri, pihaknya tidak akan segan-segan memanggil pimpinannya untuk diperiksa.

"Pasti (diperiksa). Nanti informasi di mana? Nanti Propam turun," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pemusnahan, menurut Oegro, harus ada saksi, baik dari masyarakat maupun instansi terkait lain, seperti yang dijelaskan undang-undang.

"Kalau pemusnahan harus ada saksi dong, kalau penguburan kan baca doa, baca doa dulu ya kan? Kalau pemusnahan kan disaksikan orang banyak," paparnya.

Dengan dilakukan penguburan terhadap barang bukti narkoba, menurutnya, maka rawan terjadi pengambilan kembali oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Harus digali dua meter, kalau dikuburnya dua centimeter kan sama dengan, eh di sini ada barang, nanti diambil," tuturnya.

Oegro pun tidak segan-segan melakukan pemeriksaan, bila memang ditemukan pelanggaran dalam pemusnahan barang bukti gembong narkoba yang sudah divonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Ada indikasi pelanggaran etika, ya kami periksa," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Arman Depari menjawab pertanyaan, apa sebabnya sejumlah barang bukti narkoba milik terpidana mati Freddy Budiman yang dikubur di halaman Kantor Tindak Pid Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat (30/8/2013) lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas