Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Tidak Bisa Intervensi ITC Mangga Dua

Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta tak bisa mengintervensi permasalahan di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pemprov DKI Tidak Bisa Intervensi ITC   Mangga Dua
Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Pedagang ITC Mangga Dua megadu ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait pemadaman listrik 

Tribunnews.com, Jakarta -  Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengintervensi permasalahan yang terjadi di pusat perbelanjaan ITC Mangga Dua antara pedagang dan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS). Sehingga laporan sejumlah pedagang ITC ke Gubernur DKI Joko Widodo dinilai sia-sia.

Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Yonathan Pasodung mengatakan ITC Mangga Dua merupakan Rumah Susun bukan hunian. Sehingga yang berwenang mengatur permasalahan di dalamnya adalah PPRS.

Yonathan mengatakan, mereka sudah memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPRS untuk mengatasi persoalan-persoalan yang ada. “AD/ART merupakan acuan pelaksanaan kependudukan di suatu apartemen atau rumah susun. Sepanjang mereka taat AD/ART, pasti tertib. Itu acuan berpenduduk dan berkomunikasi di sana," ujar Yonathan.  Sebagai pembina, lanjutnya, Dinas Perumahan tidak boleh ikut campur dalam persoalan yang muncul di ITC Mangga Dua. Artinya, dirinya tidak bisa mengambil keputusan. Namun untuk memediasi kedua belah pihak, masih bisa dilakukan.

Sebelumnya, Gubernur Jokowi mengeluhkan semua persoalan kecil diadukan kepada dirinya. Ia meminta semua Kepala Dinas mengurusi laporan-laporan dari masyarakat. Sebagian pedagang ITC Mangga Dua melapor kepada Jokowi karena listrik di kiosnya dipadamkan. Mereka tidak mau membayar listrik dan biaya pelayanan (service charge) karena PPRS dinilai mereka tidak transparan.

Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Bukan Hunian ITC Mangga Dua Henry Tjandra mengatakan keluhan yang disampaikan beberapa pedagang kepada Jokowi tidak benar. ”Aliran listrik diputus karena mereka menunggak pembayaran listrik selama berbulan-bulan. Menurut aturan PLN saja, kalau tidak bayar sebulan, aliran listrik bisa diputus langsung,” kata Hendry.

Ia mengatakan, toleransi telah diberikan pihak pengurus PPRS Bukan Hunian ITC Mangga Dua. Yakni dengan memberikan waktu hingga tujuh bulan kepada para pedagang untuk membayarkan tunggakan listriknya.  Pada tahap pertama, (19/8) pemadaman listrik dilakukan kepada 272 kios. Sejak pemadaman, hingga saat ini pemilik kios yang telah melakukan pembayaran ada sebanyak 255 kios. Sedangkan 17 kios lainnya belum membayarkan kewajibannya.

Kemudian tahap kedua, pada (4/9) pemadaman dilakukan terhadap 667 unit kios yang menunggak pembayaran. Dari jumlah tersebut, sekitar 179 kios sudah melakukan pembayaran. “Artinya, para pemilik kios sadar kalau mereka sudah melakukan penunggakan service charge. Kondisi kios yang gelap gulita disadari telah menimbulkan kerugian bagi pemilik kios di sekitarnya. Sehingga mereka membayarkan tunggakannya agar listrik kembali menyala,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, ada beberapa pedagang yang ternyata membayar tagihan service charge ke rekening atas nama Koppas Madu dan rekening atas nama PPRS Lingkungan 1-A yang tidak sah. “Kami tegaskan, PPRS Bukan Hunian ITC Mangga Dua adalah satu-satunya pengurus yang sah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Tahunan Anggota PPRS Bukan Hunian ITC Lingkungan 1-A, tanggal 5 November 2012, dengan nomor 03 dibuat notaris P Sutrisno A Tampubolon,” ungkapnya.

Mengenai keluhan service charge yang tinggi, lanjutnya, ITC Mangga Dua adalah salah satu yang termurah dibandingkan pusat belanja lain di Jakarta. ”Service Charge hanya RP 80.000 per meter persegi, artinya dengan luas kios paling kecil 8 meter persegi, maka service charge terkecil RP 640.000 per bulan, ditambah listrik paling mahal sekitar RP 1 juta per bulan,” ujarnya. Ia mengatakan, pedagang yang protes tidak sampai 10 persen dari 3.500 kios yang ada di ITC. (sab)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas