Pelayanan SKCK di Polres Jakarta Selatan Dibuka Hingga Jam 9 Malam
Panjangnya antrean masyarakat yang berkunjung dan mengurus pembuatan SKCK ini dikarenakan masuknya musim penerimaan CPNS
Laporan Wartawan Warta Kota, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM – Untuk melayani tingginya animo masyarakat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sejak minggu pertama September 2013 lalu, pelayanan pembuatan SKCK di Mapolres Jakarta Selatan dibuka hingga larut Malam. Hal tersebut diungkapkan Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin.
Dikatakannya, panjangnya antrean masyarakat yang berkunjung dan mengurus pembuatan SKCK ini dikarenakan masuknya musim penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang serempak dibuka selama dua minggu, yakni mulai dari hari Rabu (04/09/2013) sampai dengan hari Rabu (18/09/2013) mendatang.
Karena itu, tambahnya, waktu pelayanan pembuatan SKCK di Mapolres Jakarta Selatan yang semula hanya dibuka mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB kini diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.
Pembukaan layanan hingga larut malam ini diperkirakannya akan terus berlangsung hingga hari terakhir penutupan pendaftaran CPNS, yakni Rabu (18/09/2013) mendatang.
"Dibukanya loket pelayanan pembuatan SKCK hingga larut malam ini adalah salah satu bentuk pelayanan terpadu yang diberikan Polri kepada masyarakat," jelasnya saat dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (11/9/2013) malam.
Namun, akibat dari tingginya jumlah pemohon SKCK di Polres Metro Jakarta Selatan dalam beberapa minggu terakhir ini menyebabkan pelayanan tidak bisa secepat hari biasanya. Karena itu, pemohon SKCK baru bisa mengambil berkas SKCK miliknya pada keesokan harinya.
"Pemohon SKCK setiap harinya ada kurang lebih 1300 orang per hari, hal ini membuat pelayanan berlangsung lama, sementara petugas jumlahnya terbatas. Untuk mengakali hal itu, pelayanan akan dibuka hingga pukul 21.00 WIB atau lebih, sedangkan untuk pemohon yang belum dapat terlayani bisa mengambil berkas SKCKnya besok," tambahnya.
Diungkapkannya, guna mempercepat antrean dan proses pelayanan pembuatan SKCK, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada warga yakni dengan memasang poster informasi yang berisi mulai dari tata cara pembuatan SKCK serta persyaratan dan jumlah biaya yang dibutuhkan.
Lebih lanjut diterangkannya, pembuatan SKCK terhitung sangat mudah, pemohon hanya cukup membuat surat pengantar pembuatan SKCK dari kantor kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya pemohon bisa langsung mendaftar di loket pelayanan SKCK dengan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp10 ribu per orang.
"Kalau berkas dinyatakan lengkap, proses pembuatan SKCK tidak lebih dari sepuluh menit. Sedangkan untuk biaya yang tercantum itu sudah sesuai dengan peraturan, dan akan disetorkan kepada kas negara setiap harinya," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.