Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bima-Usmar Unggul di Quick Count, Ini Tanggapan Tim Hukum PAN

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Demokrasi Pemilu (PDP)

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Bima-Usmar Unggul di Quick Count, Ini Tanggapan Tim Hukum PAN
Ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Amanat Nasional (PAN) dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Demokrasi Pemilu (PDP) Didi Supriyanto mengapresiasi hasil akhir hitung cepat atau Quick Count Pilwakot Bogor versi Charta Politika Indonesia.

Pada hitung cepat itu Bima-Usmar unggul dengan 35,0 persen, Ruyat-Aim 33,1 persen, Dody Untung 15,8 persen, Syaiful-Mustahidin 10,0 persen, Firman-Gartono 6,1 persen dengan margin Erros 1 persen tersebut.

Namun menurutnya berpotensi rawan kecurangan terutama pada di tingkat kelurahan dalam penghitungan suara. Untuk itu pihaknya meminta, meminta KPU Kota Bogor mampu menunjukan cara kerja nyata yang demokratis yang di mulai dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Sebab ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan petugas dalam melakukan penghitungan dan pencatatan hasil perolehan suara menjadi penting untuk menentukan kualitas penyelenggaraaan pemilu.

"Kemenangan Bima dipilwalkot Bogor, KPU harus tetap menjaga netralitas dan independensinya. Incumbent juga jangan sekali-kali mengintervensi KPU dengan menggunakan kekuasaannya, biarkan rakyat yang memenangkan pesta demokrasi di Bogor dan dapat memilih pimpinan yang benar-benar diinginkan rakyat," kata Didi dalam keterangannya, Minggu (15/9/2013).

Calon anggota legislatif daerah pemilihan Jakarta tiga (Jakarta Barat, Utara dan Kepulauan Seribu) ini juga meminta kepastian kepada KPU Kota Bogor agar benar-benar tidak ada lagi kecurangan di tingkat desa/kelurahan.

BERITA TERKAIT

"Harusnya hasil penghitungannya lebih akurat. Tinggal bagaimana KPPS itu melakukan pembagian kerja secara efektif. Ini yang harus ditata oleh KPU Kota Bogor," ucapnya.

Pengaturan cara kerja KPPS ini, kata Didi  juga penting karena ada kewajiban KPPS untuk memberikan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi.

"KPU - Panwaslu serta jajarannya harus netral, jujur dan dapat menunjukan independensinya," cetusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas