Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Vanny Minta Perlindungan ke LPSK

Penasihat hukum Vanny Rossyane (22), akan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Vanny Minta Perlindungan ke LPSK
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Vanny Rossyane 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Vanny Rossyane (22), akan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Menurut Hazmin, kliennya dianggap perlu dilindungi karena peran Vanny dalam beberapa kasus narkoba dianggap sangat klusial. Terlebih saat ini, Vanny dan gembong narkoba Freddy berada dalam satu tahanan.

"Kami mengajukannya hari ini. Alasannya kalau Freedy ada ditahanan yang sama dengan Vanny, khawatir terjadi apa-apa," katanya saat ditemui di Direktorat IV Mabes
Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/9/2013).

Dirinya menuturkan, selain itu keterangan Vanny juga memiliki andil mengungkap jaringan narkoba di Lapas Narkoba Cipinang yang berimbas pada dicopotnya kepala LP saat itu dan dipindahkannya Freddy ke Nusa Kambangan.

"Seharusnya Vanny dilindungi sejak awal, tapi kenapa tidak dilindungi. Kalau bisa, justru Vanny kita jadikan justice colaborator," katanya.

Sementara itu, Vanny menjalani pemeriksaan di Direktorat IV Mabes Polr didampingi kuasa hukumnya. Vanny akan menjalani pemeriksaan perihal penangkapan terhadap dirinya di sebuah kamar hotel di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Vanny yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu seorang diri di sebuah kamar hotel. Dan petugas juga menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas