Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vanny akan Direhabilitasi Setelah Diketahui Perannya

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arman Depari menuturkan, rehabilitasi menjadi hak setiap pecandu narkoba.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Vanny akan Direhabilitasi Setelah Diketahui Perannya
Kompas TV/Screen Shot
Vanny Rosyane (22) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arman Depari menuturkan, rehabilitasi menjadi hak setiap pecandu narkoba. Namun, dalam kasus Vanny Rossyane (22), untuk pihaknya masih harus menunggu hasil dari pemeriksaan.

"Itu hak semua orang, tapi dilihat dulu apakah dia pengguna, pengedar atau dia bosnya. Jangan sampai kalau dia bosnya direhab," katanya Arman saat ditemui dikantornya, Rabu (18/9/2013).

Menurutnya, dalam menyerahkan tersangka narkoba untuk rehabilitasi harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga tidak terjebak oleh alasan tersangka untuk menjalani hukuman yang semestinya.

Begitu pula terhadap Vanny Rossyane yang merupakan mantan teman dekat gembong narkoba, Freddy Budiman. Pihak Direktorat Tipid Narkotika Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu terhadap tersangka Vanny, apakah ia hanya pengguna atau pengedar narkoba.

Hingga saat ini Vanny masih menjalani hukuman setelah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamar Hotel Mercure, Jakarta Barat pada Senin (16/9/2013) malam lalu.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram serta alat hisap sabu (bong).

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Vanny dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas