Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan Penyekap Dua Orang di Taman Sari Punya Izin Operasi dari Polri

sebagai perusahaan jasa pengamanan, PT Benteng Jaya Mandiri sudah sekitar 6 tahun beroperasi

zoom-in Perusahaan Penyekap Dua Orang di Taman Sari Punya Izin Operasi dari Polri
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ruko Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyekapan di Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2013). Kedua korban penyekapan berhasil dibongkar oleh petugas Babinkamtibmas. Polisi berhasil menangkap sebanyak 8 orang terduga pelaku penyekapan. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) mengakui bahwa PT Benteng Jaya Mandiri yang pimpinan dan karyawannya melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap dua orang, adalah anggota mereka. Hal itu dikatakan WJM Sutjipto, Ketua ABUJAPI Jakarta, saat ditemui Warta Kota, di Kantor Pusat ABUJAPI di Gedung Auditorium PTIK, di Jalan Tirtayasa, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Menurut Sutjipto sebagai perusahaan jasa pengamanan, PT Benteng Jaya Mandiri sudah sekitar 6 tahun beroperasi dan melakukan perpanjangan izin ke Mabes Polri beberapa kali.

"Terakhir kali pada 25 Maret 2013, PT BJM melakukan perpanjangan izin operasi usaha ke Mabes Polri dengan rekomendasi dari Polda dan kami sebagai asosiasi," kata Sutjipto.

Sutjipto menjelaskan apa yang dilakukan PT BJM dengan menyekap dan menganiaya orang lain adalah menyimpang dari tugas operasional sebuah perusahaan jasa pengamanan.

"Karenanya kami mengecam tindakan mereka," ujar Sutjipto.

Untuk itu, kata Sutjipto, kini ABUJAPI sudah memblack-list perusahaan tersebut dan tidak akan memberikan rekomendasi lagi untuk izin perpanjangan usaha ke Mabes Polri, sebagai langkah sanksi administratif, pihaknya.

Berita Rekomendasi

"Dengan begitu, maka perusahaan itu tidak akan bisa mendapat ijin usaha pengamanan lagi dari Mabes Polri. Sebab sesuai Perkap Kapolri Nomor 24 tahun 2007, sebuah perusahaan jasa pengamanan harus tergabung dalam asosiasi yang diakui dan mendapat rekomendasi untuk mendapatkan izin usaha operasinya dari asosiasi dimana ia bernaung," papar Sutjipto.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas