Polisi tak Berniat Jadikan Vanny Rossyane Whistleblower
Penangkapan Vanny Rossyane, bukan untuk menjadikannya sebagai whistleblower, jaringan narkoba terpidana mati, Freddy Budiman.
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan Vanny Rossyane, bukan untuk menjadikannya sebagai whistleblower (penguak kasus), jaringan narkoba terpidana mati, Freddy Budiman.
"Ini murni penegakan hukum, dan yang bersangkutan (Vanny) tertangkap tangan," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Arman Depari, saat ditemui di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2013).
Sebelumnya, Windu Wijaya, penasihat hukum Vanny, mengaku mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan demi menjaga Vanny yang ditempatkan dalam satu gedung tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, bersama Freddy Budiman.
"Tidak mungkin satu sel, laki-laki dan perempuan pasti dipisah," tegas Arman.
Vanny yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu seorang diri, di sebuah kamar hotel. Polisi juga menyita dua paket sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,58 gram, serta alat isap sabu (bong).
Vanny dijerat pasal 112 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, dan maksimal 12 tahun penjara. (*)