Tujuh Anggota Ormas Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tujuh orang dari 172 orang, sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam.
Penulis: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tujuh orang dari 172 orang, sebagai tersangka kasus pendudukan lahan kosong seluas 2,5 hektare, di Lapangan Kedoya Pilar, Jakarta Barat, Sabtu (21/9/2013) pagi.
Tujuh orang itu, ditahan dan dijadikan tersangka karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam.
"Tujuh orang yang dijadikan tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait Kepemilikan Senjata Tajam," kata Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Martson Marbun, di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Sementara ratusan orang yang ikut ditangkap, bakal dilepas stelah didata dan dimintakan keterangannya. Sebelumnya diberitakan, 172 orang yang diamankan polisi tersebut merupakan anggota Organisasi Masyarakat Badan Potensi Keluarga Besar Banten (BPKBB).
Seorang perwakilan Ormas tersebut, Tomy (42), saat menjenguk ratusan temannya di Mapolres Jakarta Barat tidak mengetahui persis kenapa rekan-rekannya diamankan polisi.
"Saya hanya diberitahu bahwa ada anggota BPPKB ditangkap oleh Polres Jakarta Barat," kata Tomy.
Hingga kekinian, dirinya belum diperbolehkan untuk menemui rekan-rekannya yang kini dikumpulkan di Mapolrestro Jakarta Barat. "Saya belum diperbolehkan untuk bertemu teman-teman saya. Ya saya berharap agar kasus ini segera selesai," ucapnya.