Kronologi Pengungkapan Sindikat Narkoba Hiburan Malam di Jakarta
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 151.270 butir ekstasi, 2,5 kilogram bubuk ekstasi dan 138 gram sabu
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga belas orang anggota sindikat internasional pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu yang biasa memasok narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dari sejumlah tempat terpisah di Jakarta mulai 31 Agustus sampai pertengahan September 2013 lalu.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 151.270 butir ekstasi, 2,5 kilogram bubuk ekstasi dan 138 gram sabu dengan nilai total mencapai Rp 60 miliar lebih.
Dari para tersangka itu satu diantaranya mesti dilumpuhkan dengan timah panas di paha kanannya karena mencoba kabur saat akan dibekuk. Diantara mereka 4 orang diantaranya adalah perempuan.
Tiga belas tersangka ini adalah ANE, AFN, NV, JNC, RN, FRD, ALX, DLG, IDG, CNDA, VNKS, KSM dan SGT.
SGT sempat ditembak di paha kanannya karena mencoba kabur saat akan dibekuk. Mereka dikendalikan oleh 4 narapidana di LP Cipinang, Rutan Salemba dan LP Pekalongan, Jawa Tengah.
Keempatnya mengaku memesan sabu kepada AGU warga negara Malaysia yang tinggal di Kuala Lumpur.
Adapun para pengendali tersebut adalah DN alias AN yang mendekam di LP Cipinang, VR napi di Rutan Salemba, ASG dan HR, napi di LP Pekalongan, Jawa Tengah, mereka adalah narapidana kasus narkotika.
Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/9/2013) menjelaskan terungkapnya sindikat ini berawal dari penyelidikan pihaknya dimana diduga peredaran sabu dan ekstasi di sejumlah tempat hiburan di Jakarta.
"Selanjutnya tim bergerak dan menangkap 3 tersangka pada 31 Agustus 2013 pukul 00.40 WIB di Jalan Lausan Taman Sari, Mangga Besar, Jakarta Barat," kata Nugroho.
Tiga tersangka itu adalah ANE, AFN dan NV. Barang bukti yang disita adalah 88 gram sabu.
Dari pengembangan tiga tersangka itu, kata Nugroho, penyidik membekuk 4 tersangka lainnya di Jalan Kebon Jeruk Mapar, Taman Sari, Jakarta Barat pada 14 September 2012, yakni JNC, RN, FRD dan ALX. Barang bukti yang disita adalah 41.000 butir ekstasi dan 50 gram sabu serta 3 strip H5.
"Mereka mengaku mendapat narkoba dari pesanan oknum napi di LP Cipinang DN alias AN," kata Nugroho.
Setelah mengumpulkan informasi, kata Nugroho, pihaknya menemukan ada 2 kelompok sel lain, yang memasok narkoba ke sejumlah tempat hiburan di Jakarta.
Polisi akhirya membekuk DG dan IDG di rumah mereka di Kampung Rawa, Kedaung, Cengkareng Timur, Jakarta Barat pada 16 September 2013. Barang bukti yang diamankan 950 butir ekstasi serta 2,5 kilogram bahan bubuk ekstasi.
"Dari tempat ini diketahui mereka meracik ekstasi buatan mereka untuk menambah keuntungan. Ekstasi yang mereka dapat dari Malaysia dihancurkan lalu dicampur dengan bahan lain yang lebih murah untuk dicetak dan dibuat ekstasi baru," papar Nugroho.