Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Diminta Revisi Tuntutan agar Novi Amelia Jalani Rehablitasi

Kuasa hukum model majalah dewasa Novi Amelia, meminta tuntutan 7 bulan penjara terhadap kliennya dicabut.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Diminta Revisi Tuntutan agar Novi Amelia Jalani Rehablitasi
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
NOVI JALANI SIDANG PELANGGARAN LAKA LANTAS - Novi Amelia duduk diruang tunggu menjelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (28/5/2013). Novi akan menjalani sidang perdanan terkait kasus laka lantas yang dialaminya. (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum model majalah dewasa Novi Amelia, meminta tuntutan 7 bulan penjara terhadap kliennya dicabut.

Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menuntut Novi pidana penjara karena dinilai bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Tamansari.

"Kami minta pihak jaksa legowo, melihat keadaan Novi saat ini. Kami harapkan, jaksa merevisi tuntutannya," ungkap anggota tim kuasa hukum Novi, Rangga Lukita Desnata, pada Tribunnews.com, Minggu (29/9/2013).

Sebagai pengacara, dirinya tidak serta-merta terus membela Novi agar terbebas dari seluruh dakwaan. Namun, mengingat keadaan Novi yang mengalami gangguan fisik maupun kejiwaannya, Rangga menilai hukuman yang tepat bagi Novi adalah menjalani Rehabilitasi.

Lebih lanjut, Rangga juga berpendapat tuntutan tujuh bulan penjara pada kliennya itu dinilai tidak adil. Itu kalau dibandingkan dengan perlakuan hukum pada terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas anak Menteri Perkonomian Hatta Radjasa, Rasyid Amrullah Radjasa (22).

"Tuntutan Novi itu tidak adil. Rasyid saja yang sampai dua orang meninggal dunia dan beberapa korban luka, cuma dituntut dan dihukum percobaan. Sementara Novi yang korbannya luka-luka, dituntut sampai tujuh bulan penjara," terang Rangga.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas