Pengacara: Majelis Hakim dan JPU Lebih Kejam Ketimbang Benget!
Menurut Edward, Benget telah mengeluh sakit pada dadanya, sejak beberapa minggu lalu.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Mohamad Yusuf
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edward Sihombing, kuasa hukum Benget Situmorang (38), terdakwa kasus mutilasi, menyatakan bahwa majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), lebih kejam daripada Benget.
Sebab, Benget tidak pernah diizinkan dirawat untuk sakit paru-paru yang dideritanya. Menurut Edward, Benget telah mengeluh sakit pada dadanya, sejak beberapa minggu lalu. Namun, ia tidak pernah mendapatkan perawatan ke rumah sakit, dan akhirnya meninggal dunia.
"Kami telah sering meminta kepada pihak majelis hakim dan jaksa penuntut umum, agar Benget dirawat di rumah sakit, tapi tidak pernah digubris. Untuk itu, kami akan mengadukan masalah ini kepada Komisi Yudisial, karena banyak kejanggalan," kata Edward ketika ditemui di RS Pengayoman, Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (1/10/2013)
Bahkan, lanjut Edward, pihak JPU dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tidak memiliki hati nurani kepada Benget.
"Benget berbuat kejam kepada istrinya hanya dalam satu hari, tapi majelis hakim dan JPU lebih kejam, karena membiarkan tahanan sakit selama beberapa minggu," tuturnya. (*)