Aksi Cabut Pentil Ban di Bekasi Terkendala Sk Wali Kota
Wacana tersebut mendapat dukungan penuh dari Polresta Bekasi Kota. Kebijakan itu dinilai bisa mengurangi penyebab kemacetan.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Warta Kota, Ichwan Chasani
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan utama di Kota Bekasi terkendala birokrasi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengaku menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi.
Adanya SK memungkinkan Dishub mengambil tindakan lewat cara pencabutan pentil ban kendaraan. Adapun wacana tersebut mendapat dukungan penuh dari Polresta Bekasi Kota. Kebijakan itu dinilai bisa mengurangi penyebab kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Supandi Budiman menyatakan bahwa penertiban dengan metode cabut pentil ban kendaraan ini perlu segera dilakukan karena banyak pemilik kendaraan di Kota Bekasi yang memarkirkan kendaraan sembarangan di bahu jalan utama. “Praktik parkir sembarangan ini memicu kemacetan,” ujarnya, Rabu (9/10).
Supandi mengaku tak perlu malu meniru tindakan cabut pentil seperti dilakukan Dishub DKI Jakarta untuk membuat efek jera pemilik kendaraan yang bisa parkir liar. Kebijakan penindakan sebelumnya dengan cara menggembok ban dinilai belum berjalan efektif untuk membuat jera pelaku parkir liar. ”Penertiban dengan mencabut pentil ban kendaraan diharapkan bisa mengurangi kemacetan,” imbuhnya.
Dishub Kota Bekasi mencatat belasan titik kemacetan yang tersebar di jalan utama seperti di Jalan KH Noer Ali depan Metropolitan Mal dan depan Bekasi Cyber Park, serta Jalan Raya Caman. Kemacetan juga kerap terjadi di dekat Gerbang Tol Bekasi Timur, dekat Gerbang Tol Bekasi Barat, dekat Gerbang Tol Jatiwaringin.
Di wilayah utara, titik kemacetan diantaranya di Simpang Harapan Indah, Simpang Pondok Ungu, dan Simpang Alexindo hingga Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Grand Mall. Titik macet lainnya yakni di Jalan Ir H Djuanda tepatnya di Simpang Rumah Sakit Bella dan dekat Terminal Induk Kota Bekasi, Jalan Perjuangan, Simpang Kemang Pratama, Jalan Siliwangi-Pendawa, Simpang Komsen-Jatiasih, putaran Pasar Pondok Gede, dan Jalan Cut Meutia.
Supandi menambahkan, Dishub Kota Bekasi akan menggandeng Satpol PP, dan Satlantas Polresta Bekasi Kota untuk melaksanakan penindakan berupa cabut pentil itu. Penindakan itu juga akan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Pemkot yang sembarangan parkir kendaraan di luar Pemkot Bekasi saat One Day No Car (ODNC) digelar setiap Jumat.
Kasat Lalu Lintas (Lantas) Polresta Bekasi Kota Kompol M Arsal Sahban mendukung upaya penertiban dengan cara cabut pentil itu agar bisa mengurangi kemacetan di Kota Bekasi. “Praktiknya, parkir liar itu mengambil ruang jalan sehingga kapasitas jalan jadi berkurang. Dulu mungkin belum menjadi masalah, tapi seiring kenaikan jumlah kendaraan, parkir liar telah memicu kemacetan,” tuturnya.
Menurut Kasat Lantas, upaya untuk menangani kemacetan lalu lintas bukan hanya menjadi tanggungjawab aparat, melainkan juga menjadi tanggung jawab pengguna jalan. “Setiap kebijakan pasti mengandung resistensi, karena banyak kepentingan yang ada disana. Nanti akan ada petugas khusus dari kami untuk back up manajemen lalu lintas di sekitar lokasi, biar petugas Dishun yang mencabut pentil,” pungkasnya.